Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Muncikari Gadis Kembar di Jepara per Hari Raup Jutaan Rupiah, Ungkap Alasan Korban Mau Open BO

Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus mucikari dua remaja perempuan yang masih berusia 17 tahun

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Tito Isna Utama
Pelaku Mucikari MDH (24) yang dihadirkan dalam Jumpa Pers di Mapolres Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus mucikari dua remaja perempuan yang masih berusia 17 tahun.

Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku eksploitasi  yaitu MDH (24) di epara.

"Pelaku berhasil diamankan pada 23 Oktober 2024,  pukul 21.45 WIB, di kamar hotel di  Jepara," kata Wakapolres Jepara saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Senin (28/10/2024).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo menjelaskan bahwa alasan pelaku nekat menjual kedua gadis asal Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara dari permintaan korban sendiri.

Baca juga: Isi Eksepsi Kuasa Hukum Guru Supriyani, Sebut Sejumlah Kejanggalan, Bukti Ada Rekayasa

Diketahui bahwa kedua korban itu saudara kembar.

"Pelaku menjual korban karena keluarga korban mengalami masalah ekonomi sehingga meminta pelaku untuk menjualkan," ujarnya.

Dari permintaan korban kata AKP Yorisa, pelaku mempromosikan korban melalui media sosial.

"Pelaku memposting korban melalui media sosial Whatsapps dan Facebook menawarkan Open BO untuk mendapatkan keuntungan," ungkapnya.

Ia menuturkan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku dari hasil informasi yang didapatkan

Setelah mendapatkan informasi anggota menyamar dengan berpura-pura menjadi pelanggan dengan mengechat dan mentrasfer uang ke pelaku. 

"Sudah disepakati pelaku memberikan nomor kamar hotel, sampai di lokasi anggota Satreskrim Polres Jepara langsung mengamankan korban dan pelaku," tuturnya.

Satreskrim Polres Jepara juga mengamankan beberapa pakaian milik korban, sejumlah uang Rp 550 ribu dan handphone milik korban.

Di sisi lain, pelaku MDH (24) yang berasal dari Palembang mengakui bahwa sudah melakukan eksploitasi kedua remaja selama dua minggu.

"Baru dua Minggu melakukan jual jasa Open BO," kata MDH.

Dia mengatakan bahwa selama itu, ia bisa meraup keuntungan sampai jutaan rupiah perharinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved