Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

652 Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok Terima BLT DBHCHT

sebanyak 652 buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok mendapatkan BLT DBHCHT Kabupaten Demak.

Editor: raka f pujangga
Istimewa
pembagian BLT DBHCHT kepada warga yang berhak menerima di dua desa di kecamatan Karangawen 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pencairan BLT DBHCHT kembali dilakukan, kali ini sebanyak 652 buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok mendapatkan dana bagi hasil cukai tembakau atau lebih dikenal dengan BLT DBHCHT.

Bertempat di Aula Desa Brambang  Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak, Bidang Linjamsos Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak bertugas untuk melakukan pengawasan, bersama dengan Bank BPD Jateng Cabang Demak selaku penyalur bantuan, TKSK Kecamatan Karangawen, dan Operator Siks NG Desa Brambang  dan Desa Jragung Kecamatan Karangawen.

Baca juga: Dinas Sosial P2PA Lakukan Pengawasan Penyaluran BLT DBHCHT APBD Tahun 2024

“Kali ini sebanyak 652 buruh tani tembakau dari Desa Brambang dan Desa Jragung Kecamatan Karangawen yang kita berikan BLT DBHCHT,” jelas Agus.

“Penyaluran BLT tersebut sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bantuan yang diterima masing- masing para buruh tembakau tersebut sebesar Rp 600 ribu,” ujarnya.

BLT DBHDHT ini merupakan dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi. Hal ini disebabkan Pemerintah Kabupaten Demak merupakan salah satu Kabupaten yang mendapatkan DBHCHT sebagai daerah penghasil tembakau.

Baca juga: Dinsos P2PA Demak Salurkan BLT DBHCHT APBD Tahun 2024

Para buruh tembakau mendapatkan BLT DBHCHT selama 4 bulan, tahap pertama untuk dua bulan diberikan Rp 600 ribu, sehingga setiap bulannya mereka mendapat Rp 300 ribu.

Adapun daftar penerima BLT DBHCHT tahap dua kali ini terdiri oleh dua desa yaitu 261 KPM dari Desa Brambang dan 391 KPM dari Desa Jrangung semuanya dari Kecamatan Karangawen. (adv)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved