Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Tewas di Kos Semarang

Update Bully PPDS Undip, Alasan Polisi Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Dokter Aulia

Polda Jawa Tengah belum menetapkan tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
IST
Isi Buku Harian dr.Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip Tewas di Kos Semarang: Aku Tidak Sanggup Lagi 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah belum menetapkan tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Kasus pemerasan yang dialami mendiang Aulia Risma tak kunjung ada tersangka selepas 2 pekan dilakukan gelar perkara.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Selasa (29/10/2024).

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng sebelumnya telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan perwakilan Mabes Polri meliputi Wasidik Bareskrim polri dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim polri serta lembaga internal Polda Jateng, di Kota Semarang, Selasa (15/10/2024).

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik mendapatkan masukan supaya melengkapi keterangan saksi sebelum adanya penetapan tersangka.

"Sekarang masih berproses, apabila persyaratan tersebut telah dilengkapi kita akan lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," imbuh Artanto.

Menurut Artanto, penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 5 saksi. Dia tidak merinci latar belalang kelima saksi tersebut. Adanya saksi tambahan tersebut berarti saksi total yang diperiksa menjadi 53 orang.

"Intinya berkaitan dengan kasus. Kelima saksi ini diperiksa untuk melengkapi syarat gelar perkara terakhir," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, ketika disinggung kendala-kendala penetapan tersangka, Artanto mengungkapkan, penyidik hanya berhati-hati sekali dalam proses penetapan tersangka.

Hal itu juga merujuk pada hasil gelar perkara yang dihadiri oleh Mabes Polri ternyata ada beberapa masukan dari mereka sebagai syarat untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"(kapan penetapan tersangka?) penyidik punya kewajiban moral untuk mempercepat kasus ini dengan proses kehati-hatian," sambung Artanto.

Mantan Kabid Humas Polda NTB ini juga enggan membeberkan saksi-saksi mana saja yang diduga kuat menjadi tersangka.
"Nanti akan disampaikan pada saat penetapan tersangka," katanya.

Selain menunda penetapan tersangka, polisi juga hanya meloloskan satu kasus tindak pidana dalam kasus ini yakni kasus pemerasan.

Dua tindak pidana lainnya yang dilaporkan keluarga Aulia Risma yakni penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan ternyata tak cukup bukti.

"Iya hanya satu pemerasan saja. Nilai (pemerasan) tidak saya sampaikan karena masuk materi penyidikan," ujar Artanto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved