Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Pak Ogah Pertigaan Desa Gondang Sragen Akhirnya Ditangkap, Kerap Minta Uang Secara Paksa

KA ditangkap di Pertigaan Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen karena kerap meminta paksa sejumlah uang ke warga.

Editor: deni setiawan
POLRES SRAGEN
Seorang Pak Ogah di Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen ditangkap polisi karena dianggap membuat resah pengguna jalan dengan meminta uang setelah menyeberangkan jalan. 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Warga Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen kini mulai agak bernapas lega.

Pak ogah yang selama ini kerap bikin resah warga sekitar kini telah ditangkap pihak kepolisian.

Disebutkan warga, Pak Ogah tersebut kerap meminta paksa uang kepada mereka yang menyeberang jalan di Pertigaan Desa Gondang dekat Pasar Gondang.

Baca juga: Viral di Sragen! Wanita Kendarai Motor Tak Pakai Helm Ngebut di Jalur Lawan Arah

Baca juga: Sat Lantas Polres Sragen Pasang Imbauan Rawan Kecelakaan di 9 Titik Strategis, Ini Lokasinya

Polisi di Sragen menangkap Pak Ogah yang meresahkan masyarakat. 

Dia sering meminta paksa uang pada masyarakat setelah menyeberangkan. 

Sosok pak ogah tersebut berinisial KA (35). 

Dia ditangkap pada Senin (28/10/2024) siang.

KA ditangkap karena membuat resah para pengguna jalan.

Pasalnya, dia selalu meminta uang kepada pengguna jalan seusai membantu menyeberangkan jalan.

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Sigit Sudarsono mengatakan, KA ditangkap di Pertigaan Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.

KA ditangkap saat jajaran Polsek Gondang melakukan operasi pekat (penyakit masyarakat) di sekitar Pasar Gondang.

Baca juga: UKSW FKIP Berdayakan Guru SD di Sragen Melalui Pelatihan Modul Ajar Inovatif

Baca juga: Nekat Pungli di Jalan Raya! Polsek Gondang Berikan Efek Jera Pelaku di Sragen

"Saat tiba di pertigaan tersebut, kami mendapati adanya seorang Pak Ogah yang melaksanakan pengaturan atau membantu masyarakat menyeberang jalan dan meminta pungli," katanya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (30/10/2024).

Lanjutnya, saat diperiksa, KA membawa uang tunai Rp24.600 hasil dari melakukan pungutan liar kepada para pengguna jalan.

Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp5.000 sebanyak 1 lembar, pecahan Rp2.000 sebanyak 6 lembar, pecahan Rp1.000 sebanyak 3 lembar.

Selain itu, juga terdiri dari uang koin Rp1.000 sebanyak 2 koin, Rp500 sebanyak 4 koin dan Rp200 sebanyak 3 koin.

"Pada saat pemeriksaan, KA juga kedapatan membawa tongkat kayu panjang 90 meter dan terdapat bendera Pramuka berwarna merah dan kuning," jelasnya.

"Tongkat itu yang digunakan sebagai tanda saat menghentikan dan menyeberangkan pengguna jalan," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sosok KA, Pak Ogah di Sragen yang Diamankan Polisi, Disebut Suka Memaksa Minta uang

Baca juga: Membangun Jembatan Masa Depan Menjadi Solusi Humaniora untuk Tantangan Global

Baca juga: Anggur Shine Muscat Terkontaminasi Pestisida di Thailand, Bagaimana Indonesia? Barantin Buka Suara

Baca juga: Semarang 10K Kembali Diselenggarakan, Tantang Pelari Nasional hingga Pelajar untuk Pecahkan Rekor

Baca juga: Gen X dan Milenial Dominasi Pemilih di Pilkada Blora 2024

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved