Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Bos Sritex Sebut Permendag 8/2024 Biang Kerok Bisnis Tekstil

Adanya peraturan tersebut membuat banyak pelaku industri tekstil mengalami disrupsi hingga menutup pabriknya.

Wikimedia Commons/Almuharam
Sritex 

Pencabutan kewajiban pengajuan pertimbangan teknis (pertek) dianggap sebagai langkah blunder dari pemerintah karena pertek merupakan salah satu bentuk non tarif barrier (NTB).

"Pemerintah perlu melindungi pasar tekstil dalam negeri dengan memberlakukan kebijakan hambatan non tarif," ungkap Jemmy, dilansir dari Kontan, Rabu (12/6/2024).

Terpisah, Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung, Nandi Herdiaman mengatakan, aturan tersebut akan mempermudah masuknya produk impor ke Indonesia.

Akibatnya, permintaan kepada industri menengah (IKM) konveksi mengalami penurunan permintaan secara drastis.

Nandi menduga, pelanggan yang membatalkan kerja sama dengan pengusaha IKM konveksi sudah beralih dengan mengambil produk impor yang harganya lebih murah.

Selain itu, pembatalan kerja sama tersebut juga membuat pengusaha konveksi mengalami kerugian, dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/6/2024).

"Sekarang ketika ada Permendag 8, ini langsung nih anehnya itu para penjual online, reseller mereka berhenti kerja sama dengan IKM. Ini mau bagaimana nasib kami ini," ucap Nandi.

"Jadi (jika) Permendag ini tidak diubah (saya) yakin IKM di dalam negeri saya yakin akan mati," tambah Nandi.

Permendag 8/2024 memicu PHK massal

Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reny Yanita mengungkapkan, lonjakan impor berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil.

Reny mencatat, ada 11.000 pekerja yang terkena PHK setelah Permendag 8/2024 diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

11.000 orang yang mengalami PHK merupakan jumlah kumulatif dari enam perusahaan tekstil yang tutup setelah diberlakukannya Permendag 8/2024.

Enam perusahaan tersebut adalah:

  1. PT S Dupantex, Jawa Tengah: PHK 700-an orang
  2. PT Alenatex, Jawa Barat: PHK 700-an orang
  3. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah: PHK 500-an orang
  4. PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah: PHK 400-an orang
  5. PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah: PHK 700-an orang
  6. PT Sai Apparel, Jawa Tengah: PHK 8.000-an orang.

PHK yang dialami belasan ribu karyawan tersebut membuat utilitas industri tekstil mengalami penurunan sebesar 70 persen.

Hal tersebut terjadi karena adanya pembatalan kontrak oleh pemberi maklon dan marketplace karena kembali menggunakan produk impor.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved