Berita Nasional
Bos Sritex Sebut Permendag 8/2024 Biang Kerok Bisnis Tekstil
Adanya peraturan tersebut membuat banyak pelaku industri tekstil mengalami disrupsi hingga menutup pabriknya.
Editor:
M Syofri Kurniawan
"Pasar IKM dan konveksi hilang berimbas ke industri hulunya (kain dan benang). Dan menjadi hilangnya harapan untuk berusaha kembali dan mempertahankan operasionalisasi karena tidak ada kepastian berusaha yang mempercepat industri TPT nasional untuk melakukan penutupan pabrik," jelas Reny, dilansir dari Kompas.com, Selasa (9/7/2024). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos Sritex: Permendag 8/2024 Biang Kerok Bisnis Tekstil, Apa Isinya?"
Baca juga: Airlangga Pastikan Ekspor Sritex bakal Jalan Lagi
Berita Terkait:#Berita Nasional
| Penguatan HAM di Sektor Kesehatan, Kemenham Dorong ASN DIY Utamakan Martabat Pasien |
|
|---|
| Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Tertunduk Ditangkap Kejagung, Dimasukkan ke Mobil Tahanan |
|
|---|
| Sopir Mobil Boks Dicari Polisi, Kabur usai Kecelakaan Tunggal, Muatan Berisi Rokok Ilegal |
|
|---|
| Tertangkap, Remaja Terduga Penculik Siswi SMP, 5 Hari Dilaporkan Hilang |
|
|---|
| Rizky Ridho Bek Persija Jakarta Berbahagia, Resmi Berstatus Ayah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Pailit-adalah-status-hukum-pengadilan-berdasarkan.jpg)