Berita Nasional
Bos Sritex Sebut Permendag 8/2024 Biang Kerok Bisnis Tekstil
Adanya peraturan tersebut membuat banyak pelaku industri tekstil mengalami disrupsi hingga menutup pabriknya.
Editor:
M Syofri Kurniawan
"Pasar IKM dan konveksi hilang berimbas ke industri hulunya (kain dan benang). Dan menjadi hilangnya harapan untuk berusaha kembali dan mempertahankan operasionalisasi karena tidak ada kepastian berusaha yang mempercepat industri TPT nasional untuk melakukan penutupan pabrik," jelas Reny, dilansir dari Kompas.com, Selasa (9/7/2024). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos Sritex: Permendag 8/2024 Biang Kerok Bisnis Tekstil, Apa Isinya?"
Baca juga: Airlangga Pastikan Ekspor Sritex bakal Jalan Lagi
Berita Terkait:#Berita Nasional
| KemenHAM RI dan UNDIP Jalin Sinergi: Natalius Pigai Tegaskan Komitmen HAM dalam Pembangunan Nasional |
|
|---|
| 10 Fakta Penyiksaan Prada TNI Richard Saksi Kunci Kematian Prada Lucky: Dipaksa Hubungan Sejenis |
|
|---|
| FIX, Tanggungan Biaya Haji 2026 Tiap Jemaah Rp54.194.366 |
|
|---|
| Popularitas Purbaya Kalahkan Gubernur Jabar, PAN Mulai Melirik: Saya Nggak Tertarik Politik |
|
|---|
| Kemenham Jateng gelar Analisis dan Penelaahan Perda Bantuan Hukum Kota Semarang dari Perspektif HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Pailit-adalah-status-hukum-pengadilan-berdasarkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.