Pilkada 2024
Kades Kasegeran Banyumas Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Penyebaran Video Hoaks
Koordinator Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Banyumas, Saefudin kembali terseret dalam pusaran kontroversi pemilu 2024.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Koordinator Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Banyumas, Saefudin kembali terseret dalam pusaran kontroversi pemilu 2024.
Dia yang juga sebagai Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Saefudin dilaporkan oleh dua pihak, yaitu Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas dan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan.
Saefudin kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Rabu (30/10/2024).
Ia diduga menyebarkan video hoaks berdurasi 1 menit 53 detik yang dinilai merusak citra pasangan calon gubernur Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) serta mencoreng nama baik PDI Perjuangan.
Video tersebut dinilai mengandung informasi yang keliru dan provokatif.
Menyebut PDI Perjuangan terlibat dalam praktik politik uang serta mengondisikan jajaran pemerintah daerah, camat, hingga kepala desa untuk mendukung pasangan calon tertentu.
Sehingga memunculkan tuduhan Saefudin melanggar asas netralitas dalam Pilkada, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pilkada yang melarang kepala desa menunjukkan keberpihakan politik secara terang-terangan.
Perwakilan BBHAR DPC PDI Perjuangan, Rabu (30/10/2024), Obi Suharjono mengatakan dengan penyebaran video tersebut, yang bernada provokatif dan mencoreng pasangan calon serta PDI Perjuangan, tentu ini akan berdampak negatif pada elektabilitas pasangan Andika-Hendi serta citra partai.
Ia menekankan bahwa video tersebut berpotensi menciptakan ketegangan di tengah masyarakat, khususnya dalam masa kampanye Pilkada.
Obi juga mengingatkan dampak yang mungkin timbul di tingkat masyarakat, yaitu potensi konflik horizontal yang merugikan kondusivitas Pilkada.
"Dampak yang lebih besar lagi adalah potensi perpecahan karena konflik horizontal di masyarakat.
Padahal, kami (PDI Perjuangan) berharap Pilkada berjalan aman, damai, dan bermartabat," katanya kepada Tribunbanyumas.com.
Koordinator Rumah Juang, Aan Rohaeni, turut mengecam tindakan Saefudin dan menegaskan bahwa kepala desa dilarang menunjukkan dukungan kepada pasangan calon tertentu.
"Saefudin, yang juga menjabat sebagai Koordinator Paguyuban Kepala Desa di Banyumas, dituduh melanggar aturan ini," ujarnya.
Pihaknya mendesak Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan bahwa Saefudin, beserta pihak terkait, dimintai klarifikasi atas penyebaran video tersebut.
Aan juga menekankan pentingnya literasi digital sebagai langkah preventif untuk memerangi penyebaran hoaks yang berpotensi memperkeruh suasana.
Menurutnya edukasi publik mengenai bahaya hoaks sangat diperlukan agar masyarakat tetap bijak dan tidak mudah terprovokasi.
Sementara itu, Saefudin ketika dikonfirmasi terkait laporan yang diajukan kepadanya menanggapi dengan santai.
Ia mengaku video tersebut diperoleh dari sebuah grup dan dikirimkannya ke rekannya, Endar, untuk mencari kebenaran.
"Iya monggo, kalau hal itu mau dilaporkan, nggak apa-apa.
Terkait video itu, saya dapat dari grup, lalu karena sering komunikasi sama Mas Endar, jadi saya kirim ke Mas Endar minta kebenarannya," ungkapnya.
Publik menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Kabupaten Banyumas atas laporan ini.
Kasus ini bukan hanya tentang netralitas kepala desa dalam Pilkada.
Akan tetapi juga tentang pentingnya integritas dan komitmen menjaga ketenangan masyarakat dalam proses demokrasi. (jti)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.