Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Korupsi

Kejagung Jelaskan Peran Tom Lembong Dugaan Korupsi Impor Gula, "Serahkan Semua pada Tuhan"

Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula

KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024).

Penetapan ini terkait dengan kebijakan yang dilakukan Tom Lembong saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.

Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka bersama dengan CS, Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.

Kejagung langsung menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel, sedangkan DS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024. Dan untuk tersangka DS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024," jelas Qohar.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan menjelaskan peran Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.

Dalam kasus ini, Tom Lembong berperan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP pada 2015, saat dirinya masih menjabat sebagai Mendag.

Padahal, berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.

 “Namun, pada 2015, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” kata Qohar, Rabu (30/10/2024).

Ia menambahkan, apabila merujuk pada Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya BUMN yang berhak melakukan impor GKP.

 “Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” jelasnya.

"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," tambahnya.

Sementara itu, keterlibatan CS, Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015–2016 dalam kasus ini juga terjadi pada 2015.

Pada saat itu, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada 2016.

Qohar menjelaskan, CS kemudian memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, termasuk PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Seharusnya, tambah Qohar, untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus diimpor adalah gula kristal putih.

Akan tetapi, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

Setelah itu, PT. PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan tersebut dengan harga Rp 16.000, lebih tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu sebesar Rp 13.000.

“PT. PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 400 miliar. Adapun keduanya terancam dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Harta Rp 101 Miliar

Ketika sejumlah wartawan bertanya kepadanya, Tom Lembong hanya menjawab singkat sembari menebar senyuman. "Serahkan saja semua kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," katanya singkat kepada wartawan.

Sebelum ditetapkan tersangka, Tom Lembong sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi kasus tersebut. “Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023, sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Rabu (30/10/2024).

Mengutip pengumuman LHKPN pada 30 April 2020, yang termasuk jenis laporan akhir menjabat sebagai Kepala BKPM, Tom Lembong mencatat kekayaan Rp 101,48 miliar.

Menariknya pada LHKPN itu tidak disebutkan harta tanah dan bangunan, bahkan alat transportasi dan mesin. Akan tetapi, Tom Lembong mencatat harta bergerak lainnya sebesar Rp 180,99 juta dan surat berharga tembus Rp 94,52 miliar.

Selain itu, ia kantongi kas dan setara kas Rp 2,09 miliar dan harta lainnya sebesar Rp 4,76 miliar. Namun, Tom Lembong memiliki utang Rp 86,89 juta. Dengan demikian, total kekayaan Tom Lembong sekitar Rp 101,48 miliar.

Tom Lembong sebelumnya, merupakan anggota tim sukses paslon capre/cawapres Anies-Amin atau co-captain timnas Anies Baswedan-Cak Imin pada Pilpres 2024 lalu.

 Tom Lembong juga merupakan Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Menteri Perdagangan (Mendag). (tribun/kompas/tmp)

Baca juga: Siap-siap PLN Lakukan Pemeliharaan dan Pemadaman Listrik 3 Jam Hari Ini Kamis 31 Oktober 2024

Baca juga: Heboh Anggur Muscat, Pemerintah Selidiki dan Antisipasi Adanya Kandungan Residu Kimia Berbahaya

Baca juga: Bos Sritex Sebut Permendag 8/2024 Biang Kerok Bisnis Tekstil

Baca juga: Daftar Harga Token Listrik Hari Ini Kamis 31 Oktober 2024, Beli Rp 500.000 Daya 900 VA 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved