Berita Amerika Serikat
Kisah Warga Indonesia Bawa Tiga Bendel Kertas Mirip Mata Uang AS Ditangkap Polisi Bandara Amerika
Petugas Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA) menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) atas tuduhan pemalsuan uang.
TRIBUNJATENG.COM, WASHINGTON DC -- Petugas Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA) menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) atas tuduhan pemalsuan uang.
Sebelumnya, Petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) menemukan tiga bendel uang kertas total senilai 28.500 dolar AS dari dalam koper pelaku di Bandara Internasional Washington Dulles.
Sebagaimana diberitakan laman CBP AS, pada Rabu (30/10), petugas kepolisian MWAA mendakwa WNI bernama Tuma Thierry Henry (50), atas tuduhan pemalsuan uang.
Dijelaskan bahwa ada tiga bendel yang menyerupai mata uang AS.
Dua bendel kertas itu berwarna hitam dan satu bendel kertas berwarna putih. Untuk ukuran dan tekstur kertas itu menyerupai mata uang AS, terlebih jika disinari dengan ultraviolet.
Pelaku itu menceritakan bahwa kertas hitam bisa menjadi uang. Yakni dengan mengubah atau mewarnai uang kertas secara kimia untuk menghindari deteksi oleh otoritas bea cukai.
Ia juga mengatakan tentang kebutuhan uang tunai, menawarkan untuk menjual uang kertas tersebut dengan harga diskon, dan menjelaskan bagaimana korban dapat "mencuci" warna uang kertas untuk memperlihatkan mata uang AS yang sebenarnya.
Pelaku nantinya dapat mencampur mata uang asli dengan uang palsu itu untuk lebih meyakinkan korban.
Namun uang kertas hitam tersebut adalah uang palsu.
Henry tiba di bandara Dulles, pada Rabu malam, dengan pesawat dari Lome, Togo.
Selama pemeriksaan bagasi atau koper kedua, petugas CBP menemukan dua bendel kertas hitam kosong, dan satu bundel kertas putih kosong yang masing-masing dibungkus dengan pita berlabel "Seratus".
Petugas menghitung total 285 lembar kertas dalam ketiga bendel tersebut. Ukuran kertas tersebut sangat mirip dengan uang kertas AS.
Petugas CBP memeriksa uang kertas tersebut di bawah sinar ultraviolet dan melihat kemiripan antara gambar bagian depan dan belakang dengan uang kertas 100 dolar AS.
Petugas CBP menyita uang kertas ilegal tersebut dan menyerahkan uang kertas tersebut beserta Henry kepada petugas Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority.
Tuntutan pidana hanyalah tuduhan. Terdakwa dianggap tidak bersalah kecuali terbukti bersalah di pengadilan.
Namun, tuntutan pidana hanyalah tuduhan atau terdakwa dianggap tidak bersalah, kecuali jika terbukti bersalah di pengadilan.
Marc E Calixte, Direktur Pelabuhan Wilayah CBP untuk Pelabuhan Wilayah Washington DC mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati.
"Masyarakat harus diingatkan bahwa organisasi kriminal terus menjalankan skema keuangan seperti penipuan uang hitam ini untuk menipu, mencurangi, dan menjadikan warga AS sebagai korban," kata dia.
"Petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan tetap teguh dalam misi kami untuk melindungi warga Amerika dengan mendeteksi dan mencegat pelaku kejahatan yang terlibat dalam skema penipuan keuangan transnasional dan bekerja sama dengan mitra penegak hukum untuk membawa mereka ke pengadilan," imbuhnya. (kps/Tribunnews)
Baca juga: Kenaikan Harga Daging Ayam hingga Emas Jadi Biang Kerok Inflasi Jateng Oktober 2024
Baca juga: Update Kasus dr Aulia Risma PPDS Undip Semarang, Polisi Periksa 2 Saksi Ahli Pekan Depan
Baca juga: Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf FEBI UIN Saizu Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
Baca juga: LPM UIN Saizu Gelar FGD Penyusunan Kurikulum dan Capaian Pembelajaran 2024
Donald Trump Umumkan Darurat Nasional, Amerika Serikat Kerahkan Pasukan ke Perbatasan Meksiko |
![]() |
---|
TikTok Terancam akan Diblokir pada 19 Januari 2025, Ada Apa? |
![]() |
---|
Presiden AS Donald Trump Umumkan akan Mencaplok Greenland dari Denmark, Ini Tanggapan NATO |
![]() |
---|
UPDATE : Jumlah Korban Jiwa Kebakaran Los Angeles Jadi 24 Orang |
![]() |
---|
Presiden Terpilih AS Donald Trump Tunjuk Robert F Kennedy Jr sebagai Menteri Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.