Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Turun ke Purworejo, Bareskrim Polri Percepat Penanganan Kasus Kakak Beradik Korban Rudapaksa

Bareskrim Mabes Polri turun ke Kabupaten Purworejo untuk melakukan pemantauan kasus kekerasan seksual yang dialami kakak beradik, DS (15) dan K (17).

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga

Ketiga terlapor masih di bawah umur sehingga selama pemeriksaan dilakukan dengan pendamping hukum masing-masing. 

"Paling penting untuk kedua korban, kami lakukan pendampingan lewat unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda dan Polres Purworejo," kata Dwi. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, kasus ini sudah dinaikan ke tahap selanjutnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Jadi penyidik serius menangani kasus ini tentu dengan kehati-hatian atas asas praduga tak bersalah," tuturnya. 

Viral di Media Sosial

Kasus ini diambil alih Polda Jateng selepas dua korban dengan didampingi kuasa hukumnya mengadu ke Lembaga Bantuan Uya (LBU) atau sebuah platform aduan yang dikelola Surya Utama alias Uya Kuya, artis sekaligus anggota DPR RI.

Pengaduan tersebut diunggah ke dalam akun resmi YouTube Uya Kuya TV dan akun Instagram @hotmanparisofficial.

Dalam video tersebut terungkap, salah satu korban diperkosa sampai 10 kali oleh para pelaku yang tak lain adalah tetangga korban.

Selain itu, korban juga diancam jika mengungkap kejadian pemerkosaan itu maka video korban telanjang yang direkam secara paksa oleh para pelaku akan disebarkan.

Tak hanya itu, satu korban sudah melahirkan hingga dipaksa menikah secara siri dengan pelaku.

Diduga perangkat desa dan kepala dusun setempat juga tidak menyarankan para korban melapor ke polisi.

Mirisnya, ayah dari kedua korban telah meninggal dunia dan ibu mereka mengalami gangguan mental.

Dari video tersebut juga terungkap, kejadian pemerkosaan ini sudah dilakukan pada tahun 2023.

Kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024.

Laporan ini inisiatif keluarga bibi korban dan seorang tetangganya yang peduli terhadap korban.

Baca juga: Miris Kasus Kekerasan Seksual Anak Mandek di Polres Purworejo dan Polres Pekalongan Kota

Kemudian laporan dicabut karena dianggap korban sudah menikah siri dengan tersangka.

Selepas itu, bibi korban bertemu dengan pendamping hukum saat ini pada September 2024.

Kemudian, kuasa hukum korban ingin kembali membuka kasus ini. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved