Sengketa Pilkada
Kades Kasegeran Banyumas Jalani Pemeriksaan Bawaslu Soal Dugaan Netralitas dalam Pilkada 2024
Kepala Desa Kasegeran, Saifuddin menjalani pemeriksaan di Bawaslu Banyumas terkait dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Kepala Desa Kasegeran, Saifuddin menjalani pemeriksaan di Bawaslu Banyumas terkait dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serta indikasi praktik money politik, Sabtu (2/11/2024).
Pihaknya datang mengaku dimintai keterangan terkait penyelenggaran kegiatan paguyuban kepala desa di Hotel Meotel, Senin (21/10/2024) lalu.
"Hanya seputar itu kemudian peran kami di kepanitiaan.
Saya sampaikan itu adalah hajatnya PKD Jawa Tengah, kami datang sebagai undangan, menghadiri atas undangan PKD Jawa Tengah, penyelenggaranya PKD Jawa Tengah, panitianya dari sana," terangnya kepada Tribunbanyumas.com.
Sebagai pengurus Satria Praja pihaknya mengaku profesional dan hadir memenuhi panggilan Bawaslu.
Adapun undangan tersebut hanya sebatas silaturahmi dan konsolidasi organisasi terutama dalam mengawal terkait dengan pokir anggota DPR, APBD Kabupaten, provinsi kemudian pusat.
Terutama agar APBN APBD dan aspirasi DPR berpihak pada desa dalam rangka kemajuan dan kemakmuran desa.
"Saya hadir, saya datang setengah 1 kemudian saya diberikan sambutan sebagai tuan rumah Banyumas.
Saya menyampaikan selamat datang, kemudian menyampaikan ucapan selamat atas tambahan masa jabatan kepala desa 2 tahun, kemudian saya sampaikan bisa dimanfaatkan betul-betul kepada rekan-rekan untuk kemakmuran dan kemajuan desa," jelasnya.
Ia menceritakan pada waktu itu ada agenda ke Jakarta melakukan pembahasan rancangan peraturan pemerintah atas Undang-Undang No 3 tahun 2024 tentang desa.
Sehingga waktu selesai menyambut dirinya duduk berapa menit kemudian pamit pulang karena harus ke Jakarta.
"Saya tidak tahu persis apakah ada pemberian uang atau uang.
Saya sampai hari ini saya tidak tahu pertanyaannya seputar kehadiran saya, posisi saya di banyumas, termasuk itu tadi yang disampaikan," tegasnya.
Sementara itu Koordinator Sentra Gakkumdu Banyumas/Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono mengatakan dalam undang-undang pemilihan, yaitu UU Nomer 6 tahun 2020 dugaan pelanggaran di rezim pemilihan itu 4.
Terdiri dari pelanggaran kode etik, administrasi, tindak pidana pemilihan, dan tindak pelanggaran undang-undang lainnya.
Dalam kode etik sendiri untuk jajaran Bawaslu dan badan ad hocnya, bisa menangani.
Kemudian badan ad hoc KPU, nanti rekomendasi dari Bawaslu, untuk disampaikan kepada KPU agar dilaksanakan.
"Ada juga administrasi, itu full murni bisa kita tangani tanpa melibatkan Gakumdu termasuk kode etik juga tanpa melibatkan Gakumdu.
Akan tetapi kalau ada dugaan pidana pemilihan hal itu wajib hukumnya setelah diregristrasi 1x 24 jam, maka dilakukan pembahasan pertama dengan Gakumdu.
Termasuk yang perkara ini, setelah diregister, 1x 24 jamnya sudah dibahas oleh Gakumdu," jelasnya.
Karena ada dugaan pidana pemilihan sebagaimana yang dilaporkan dan terpenuhi syarat formil materilnya.
Syarat formil itu diantaranya adalah pelapor dan terlapor.
Kemudian batas waktu diketahui atau ditemukan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan pemilihan.
Ia menjelaskan syarat materil uraian kejadian, saksi, dan bukti-bukti sudah terpenuhi semua maka kemudian dilakukan pleno.
Dalam rapat pleno itu kemudian dari kajian awal memang unsur dugaan ada 2.
"Satu undang-undang lainnya, berarti masuk di undang-undang desa, undang-undang perubahan dari ketiga itu, kemudian undang-undang pemilihan.
Langkahnya apabila ada dugaan pidananya maka dilakukan klarifikasi semua pihak, baik pelapor, terlapor, saksi-saksi.
Setelah itu dilakukan, maka akan dilakukan kajian hukum dari bawaslu," ujar Yon Daryono.
Pihaknya menyampaikan kajian hukumnya nanti itulah yang memunculkan kesimpulan dan rekomendasi.
Karena memunculkan kesimpulan dan rekomendasi, maka ada pembahasan kedua bersama jaksa dan penyidik polri.
Apabila terpenuhi di kesimpulan itu unsur pidananya lengkap, maka akan dibuatkan surat penerusan dari Ketua Bawaslu kabupaten ke SPKT kepolisian.
Setelah diteruskan, maka tugas gakumdu dan bawaslu selesai karena sudah naik ke tingkat penyidikan.
Penyidikan itu ranahnya di kepolisian, sampai kemudian mereka bisa menggunakan hak paksa dan hak sita.
Adapun saat ini masih dalam proses klarifikasi.
"Proses penanganan di kita, di gakumdu itu 3 hari sejak diregristrasi, apabila dibutuhkan informasi terbaru bisa ditambah hingga 2 hari, jadi 5 hari mau ga mau harus selesai, jadi batas waktunya sampai Senin," katanya.
Kalau hanya terpenuhi unsur pelanggaran undang-undang lainnya, maka Bawaslu akan membuat rekomendasi pada pejabat pembina kepegawaian atau instansi yang membawahi secara kelembagaan para kades ini.
"Nanti surat akan dikirimkan ke pj bupati, cc kepada kepala dinsospermades karena kelembagaan desa itu ada di bawahnya dinsospermades
Sanksinya sudah bukan kewenangan dari bawaslu, tapi kewenangan dari pj dan kepala dinas yang membawahi langsung," terangnya.
Setelah semua informasi dari semua pihak terkumpul, akan dibuat kajiannya berdasarkan fakta hukum, dan kesaksian yang sudah dikumpulkan.
Kemudian dianalisa apakah terbukti apa tidak.
Nanti baru disimpulkan, dan hasil kesimpulannya munculah rekomendasi.
"Orang melaporkan bebas, terserah pelapor, mau pakai apapun boleh, kita menghormati, tapi untuk bisa menentukan dan menjawab itu, melalui proses penanganan pelanggaran," imbuhnya.
Sempat disinggung UU ITE, ada laporan terkait UU ITE yang juga diduga melibatkan Kades Saifuddin dan ia mengatakan sudah diplenokan dan hari ini akan diserahkan ke kepolisian, karena ranah UU ITE tidak termasuk rezim UU pemilihan.
"Karena disitu muncul bahwa ada mentransmisikan produk elektronik.
Makanya di hasil pleno kita, mulai dari laporan, kemudian kita kaji, kemudian kita konsultasikan ke provinsi, bahwa laporan terkait video yang ada di grup PBB, itu ranahnya UU ITE," tambahnya.
Sebelumnya sempat diberitakan, Rumah Juang Andika-Hendi bersama Tim Advokasi Andika-Hendi melaporkan Kepala Desa Kasegeran, Saifuddin, kepada Bawaslu Banyumas.
Laporan diajukan terkait dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serta indikasi praktik money politik.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas kades di Banyumas itu dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas pada Kamis (24/10/2024) oleh pelapor atas nama Hendro Prayitno dengan didampingi Rumah Juang Andika-Hendi dan Tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas.
Pelapor melaporkan Kades Kasegeran Saefudin karena diduga sebagai panitia kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas di salah satu hotel Purwokerto pada Senin (21/10/2024).
Pelaporan dilakukan karena dalam kegiatan tersebut diduga terdapat pelanggaran pilkada berupa netralitas para perangkat desa.
Kemudian ada indikasi transaksi praktik politik uang di mana setiap kades mendapatkan uang sebesar Rp1 juta sehari setelah acara itu.
Pelapor juga mendapatkan informasi dari salah seorang kades yang menjadi peserta pertemuan acara ditujukan untuk pemenangan salah satu paslon dalam Pilkada Jateng 2024, yaitu Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. (jti)
Baca juga: UPDATE! Gudang Pengeringan Tembakau di Kradenan Blora Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Puluhan Juta
Baca juga: Wapres Gibran Tinjau Sejumlah Proyek Pembangunan Yang Dimulai Semasa Jadi Wali Kota Solo
Baca juga: Truk Angkut Kayu Gelondongan Terguling Timpa Rumah, Sopir dan Kernet Terluka
Baca juga: Hasil Babak Pertama PSIS vs Persebaya : mahesa Jenar Tertinggal 1-0
KPU Tindak Lanjutati Putusan MK, 24 Daerah Menggelar Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Jateng dan Kota Semarang 2024: Ini Kata Majelis Hakim |
![]() |
---|
MK Tolak Pengajuan Gugatan Lima Paslon Peserta Pilkada di Wilayah Jateng |
![]() |
---|
Agung-Afifudin Akhirnya Lolos Jadi Paslon di Pilkada Pemalang |
![]() |
---|
KPU Pemalang Konsultasi ke Jakarta Malam Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.