Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPPK 2024

Cara Ajukan Sanggah Bagi Pelamar TMS Seleksi Administrasi PPPK 2024 sscasn.bkn.go.id, Terakhir Besok

Cara Ajukan Sanggah Bagi Pelamar TMS Seleksi Administrasi PPPK 2024 sscasn.bkn.go.id, Terakhir Besok

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
sscasn.bkn.go.id
Cara Ajukan Sanggah Bagi Pelamar TMS Seleksi Administrasi PPPK 2024 sscasn.bkn.go.id, Terakhir Besok 

Cara Ajukan Sanggah Bagi Pelamar TMS Seleksi Administrasi PPPK 2024 sscasn.bkn.go.id, Terakhir Besok

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara pengajuan sanggah jika TMS Tidak Memenuhi Syarat saat seleksi administrasi PPPK 2024.

Berdasarkan jadwal yang dirilis BKN, pengumuman hasil seleksi administrasi berlangsung pada 30 Oktober hingga 1 November 2024.

Setelah itu, pelamar yang dinyatakan TMS atau Tidak Memenuhi Syarat bisa mengajukan sanggah.

Masa Sanggah berlangsung selama tiga hari yakni 2-4 November 2024.

Sementara itu, masa jawab sanggah berlangsung 2-6 September 2024.

Bagi peserta seleksi PPPK 2024 yang dinyatakan tidak lulus tahap administrasi, penting untuk memahami prosedur pengajuan sanggah.

Jika hasil seleksi menunjukkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS), peserta akan melihat pemberitahuan pada halaman Resume Pendaftaran yang menyatakan, "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."

Pemberitahuan ini juga mencantumkan alasan pelamar dinyatakan TMS.

Peserta yang merasa terdapat kesalahan dalam proses verifikasi dan yakin bahwa alasan TMS tidak disebabkan oleh kesalahan mereka, dapat mengajukan sanggah.

Periode pengajuan sanggah terbatas pada 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi.

Fitur sanggah tersedia untuk mengoreksi kesalahan yang bukan merupakan kesalahan pelamar sendiri.

Penting untuk dicatat bahwa fitur ini tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan pelamar.

Alasan yang diajukan harus akurat, realistis, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah.

Jika pelamar menyadari kesalahan pada dokumen mereka, sebaiknya tidak menggunakan fitur ini, karena sanggah tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved