Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

FAKTA, Jaksa Disebut Minta Uang Rp 15 Juta Agar Guru Supriyani Bebas dari Tahanan, Benarkah?

Sejumlah fakta bermunculan seiring digelarnya persidangan kasus guru Supriyani yang didakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak didiknya.

Editor: Muhammad Olies
Youtube
Guru Supriyani Ungkap Nominal Gajinya Setelah DIminta Uang Damai Rp 50 Juta 

TRIBUNJATENG.COM - Sejumlah fakta bermunculan seiring digelarnya persidangan kasus guru Supriyani yang didakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak didiknya.

Sidang lanjutan kasus guru Supriyani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (4/11/2024).

Dalam sidang hari ini, Kades Wonua Raya, Rokiman dihadirkan untuk menjadi saksi.

 Diketahui, beberapa waktu lalu, Rokiman telah membongkar fakta soal uang damai Rp50 juta.

Saat menjadi saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal isu uang Rp 15 juta.

JPU menanyakan soal uang sebesar Rp15 juta yang diminta oleh oknum jaksa.

Uang tersebut diduga diminta jaksa untuk menangguhkan penahanan Supriyani.

"Pernah tidak saudara mendengar, terkait dengan penangguhan penahanan,"

"Sebagaimana yang beredar di media bahwa bahkan ada di status WhatsApp, beredar bahwa ada jaksa minta duit Rp 15 juta untuk menangguhkan penanganan? Ada tidak?," tanya JPU, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Rokiman pun menyebut tak mengetahui soal uang tersebut.

"Minta maaf kalau itu saya tidak pernah melihat. Tidak pernah (dengar)," jelasnya. 

Baca juga: Alasan Aipda Wibowo Akhirnya Ajak Bu Guru Supriyani Damai, Tak Kuat Terima Hujatan

Baca juga: Update Kasus Guru Supriyani: Susno Duadji Curiga Ada Rekayasa, Hotman Paris Siap Turun Tangan

JPU juga menyinggung soal kata "permintaan" yang disampaikan oleh Kades Rokiman.

"Tadi di sini saudara, ada menjelaskan bahwa sudah bertemu kejaksaan dan membahas terkait permintaan itu. Permintaan apa itu yang dibahas? Permintaan uang kah, berkas kah," tanya JPU.

 Rokiman pun menjawab bahwa pertmintaan tersebut bukanlah soal uang, namun soal berkas.

"Atas berkasnya sudah disampaikan ke jaksaan. Bukan (permintaan uang)," jawab Rokiman. 

Seperti diketahui, Supriyani sempat ditahan karena kasus yang menimpanya.

Beredar kabar, Supriyani diduga pernah dimintai uang oleh oknum jaksa agar tak ditahan.

 Hal tersebut disampaikan oleh penasehat hukum Supriyani, Andre Darmawan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ada oknum polisi yang meminta uang ke Supriyani agar bisa menangguhkan penahanan.

"Berapa, Rp2 juta, siapa yang minta, kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta," tutur Andre, dikutip dari TribunnewsSultra, Selasa (29/10/2024).

"Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu," jelas Andre.

Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe, Supriyani kembali dimintai sejumlah uang oleh oknum jaksa melalui perantara.

"Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan," katanya.

Namun, Supriyani tak menyanggupi lantaran sudah tak punya uang.

"Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita," katanya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna menuturkan tak ada permintaan uang untuk penangguhan penahanan.

"Tidak ada itu," 

 "Sudah kita telusuri tidak ada itu," katanya.

Baca juga: Camat Baito yang Bantu Guru Honorer Supriyani Dicopot Bupati Konawe Selatan, Ini Alasannya

 Rokiman Bongkar Fakta Uang Damai Rp50 Juta

Diwartakan sebelumnya, dalam kasus Supriyani, beredar kabar, ada uang damai senilai Rp50 juta.

Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Rokiman lah yang mengungkapkan pernyataan tersebut.

Di dalam sebuah video, ia menyebutkan benar ada permintaan uang Rp50 juta agar kasus tak dilanjutkan.

 Namun, tak berselang lama, ada video kedua dari Rokiman yang menyebutkan permintaan uang Rp50 juta tersebut keluar dari mulutnya saat proses mediasi.

Atas pernyataannya tersebut, Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pun memeriksanya, Kamis (31/10/2024).

Rokiman dimintai keterangan terkait pernyataan dalam dua videonya tersebut.

Dari situ, diketahui sebuah fakta di video yang kedua, ada campur tangan Kapolsek Baito.

Ia mengaku, video pertama tersebut dibuat atas inisiatifnya sendiri.

Sementara video kedua, dibuat atas arahan Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris.

Di video kedua tersebut, Rokiman diminta membuat keterangan palsu soal uang damai Rp50 juta.

"Pas malam Kamis itu yah, di situ banyak orang, ada Pak Kapolres, Pak Kajari di rumah jabatan Pak Camat. Kebetulan di situ juga saya diundang oleh Pak Camat, tapi pada saat itu pertemuan sudah selesai." ujarnya, Jumat (1/11/2024).

Lalu, tak lama datang Kapolsek Baito dan meminta bantuan kepada Rokiman.

"Disitulah saya diarahkan untuk mengatakan yang tidak sebenarnya (oleh Kapolsek Baito)," ucapnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Kapolsek Baito meminta kepada Rokiman supaya mengatakan, permintaan uang damai Rp50 juta itu merupakan inisiatif dari pemerintah desa untuk menyelesaikan kasus.

 
"Padahal yang sebenarnya permintaan itu (uang damai Rp50 juta) yang menyampaikan Pak Kanit," katanya.

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved