Berita Nasional
Korupsi Proyek Kereta Api Seret Mantan Dirjen Kemenhub Jadi Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya
Prasetyo Boeditjahjono (PB) ditangkap atas kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatra Utara, Minggu (3/11/2024).
Kini, Prasetyo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Halim Hartono, Akhmad Afif Setiawan, eks Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Rieki Meidy Yuwana, dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik telah merugikan negara Rp 1,1 triliun
Perkara ini juga menyeret eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Amanna Gappa; Tim Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan; Beneficial Owner dari PT. Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.
Di persidangan, nama eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Hendy Siswanto; dan eks Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono juga disebut-sebut terlibat dalam perkara ini.
Adapun kerugian negara itu timbul akibat korupsi yang telah dilakukan mereka sejak tahap perencanaan, pelelangan hingga proses pelaksanaan disebut jaksa telah memperkaya sejumlah pihak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Kasus Korupsi Proyek KA yang Seret Eks Dirjen Kemenhub Jadi Tersangka"
Baca juga: Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula yang Jerat Mantan Mendag Tom Lembong
30 September: Melintasi Sejarah Kelam G30S/PKI dan Merayakan Hari Podcast Internasional |
![]() |
---|
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.