Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Inilah Tampang Ady Kurniawan Kaur Desa Kelangsono Batang, Ternyata Sudah Lama Nyambi Bisnis Sabu

Ady Kurniawan alias Gepeng (38) yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Kalangsono ternyata sudah lama menjadi pengedar sabu di Kabupaten Batang.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
PEMDES KALANGSONO BATANG
Ady Kurniawan, Kaur Keuangan Desa Kalangsono, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Seorang perangkat Desa Kalangsono, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, beserta dua rekannya ditangkap polisi.

Dia adalah Ady Kurniawan alias Gepeng (38) yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Kalangsono.

Dia ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. 

Baca juga: Batang Unggul di Informasi Geospasial, Pj Bupati Lani Dwi Rejeki Terima Bhumandala Award 2024

Baca juga: KPU Batang Undur Jadwal Debat Kedua, Pindah Lokasi di Gedung Guru

Dari tersangka, petugas menyita delapan paket sabu.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengungkapkan, ada tiga pelaku yang ditangkap dengan peran masing-masing.

"Penangkapan ketiga tersangka ini merupakan hasil dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan."

"Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap mereka beserta sejumlah barang bukti," ujar AKBP Nur Cahyo Prasetyo kepada Tribunjateng.com, Selasa (5/11/2024).

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Ady Kurniawan, Makno, dan Khaerul Khakim.

Mereka dibekuk di rumah milik Khaerul Khakim di Desa Sempu, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang pada Selasa (22/10/2024).

Selain menangkap pelaku, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti, termasuk delapan paket sabu yang disembunyikan di ponsel milik Ady Kurniawan.

Dari tersangka Makno, petugas menemukan sepuluh paket sabu yang disembunyikan di bawah kursi.

Selain itu, dari hasil penggeledahan rumah ketiganya, petugas menemukan timbangan digital, plastik klip, dan sedotan yang biasa digunakan untuk membungkus narkoba.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo menunjukkan barang bukti sabu saat konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (5/11/2024).
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo menunjukkan barang bukti sabu saat konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (5/11/2024). (TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI)

Baca juga: Pemkab Batang Berikan Bantuan Cepat untuk Korban Kebakaran di Kecamatan Reban

Baca juga: Seni Budaya Wayang Kulit jadi Sarana KPU Batang Sukseskan Pilkada 2024

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku telah lama menjalankan bisnis haram ini.

Mereka membagi tugas masing-masing mulai dari pengadaan barang, penyimpanan, hingga pendistribusian.

"Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini."

"Ada yang menyimpan sabu, dan juga yang menjadi kurir atau mengantarkan sabu ke tempat yang sudah disepakati dengan pembeli," terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Hartono.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun.

Kapolres Batang menambahkan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batang.

AKBP Nur Cahyo juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas kejahatan ini dengan cara melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

"Kami tidak akan pernah lelah dalam memerangi narkoba."

"Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dengan memberikan informasi yang akurat," pungkasnya. (*)

Baca juga: KABAR BAIK! Kevin Diks Disiapkan Bantu Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi

Baca juga: Persipa Pati U-17 Libas Jepara United 3-0 di Ajang Piala Soeratin Jateng 2024

Baca juga: Pengemudi Nyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Deras, Memangnya Dilarang?

Baca juga: Debat Kedua Pilwakot Semarang Digelar Jumat 8 November 2024 Malam di Hotel Patra Jasa, Ini Temanya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved