Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Guru Supriyani Disomasi Bupati Konawe Selatan , Harus Minta Maaf dan Klarifikasi

Dalam somasi tersebut, Supriyani diberi waktu 1 x 24 jam memberikan klarifikasi terkait pernyataanya bahwa dipaksa tanda tangan

Editor: muslimah
Kolase Tribunnews.com  
Perdamaian antara guru Supriyani dengan Aipda WH dan istrinya di Rumah Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/11/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, KONSEL -  Guru Supriyani disomasi Bupati Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga.

Hal ini terkait kesepakatan perdamaian antara Supriyani dengan Aipda WH dan istri yang telah dicabut.

Dalam somasi tersebut, Supriyani diberi waktu 1 x 24 jam memberikan klarifikasi terkait pernyataanya bahwa dipaksa tanda tangan perdamaian.

Selain itu, Supriyani juga harus meminta maaf terkait pernyataannya yang mencabut surat damai.

Baca juga: Wajah-wajah Kaku saat Guru Supriyani dengan Aipda WH dan Istri Salaman, Bagaimana Nasib Perdamaian?

Ada dua hal yang melatarbelakangi somasi tersebut. Pertama, Supriyani dianggap mencemarkan nama bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) karena mengaku dipaksa tanda tangan surat damai dengan orangtua murid, keluarga Aipda WH.

Kedua, Supriyani secara sepihak mencabut surat damai dengan keluarga Aidpa WH.

Somasi bupati tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel.

Supriyani diketahui mencabut surat damat pada Rabu, 6 November 2024.

Dalam suratnya, guru Supriyani menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, pada Selasa, 5 November 2024.

Pencabutan surat damai tersebut dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.

“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”

“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.

Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.

Seiring surat somasi tersebut, pemkab juga mengultimatum guru Supriyani agar melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved