Pilkada 2024
Hasil Inventarisir Bawaslu Karanganyar: 14.222 APK Langgar Aturan Pilkada 2024
Bawaslu sebut ada 14.222 Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pilkada Karanganyar 2024 yang menyalahi aturan pemasangan.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Bawaslu Kabupaten Karanganyar menginventarisir ada 14.222 Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pilkada Serentak 2024 yang menyalahi aturan pemasangan.
Adapun temuan tersebut merupakan hasil inventarisir Panwascam dan Panwas Desa/Kelurahan yang dilakukan pada 23-31 Oktober 2024.
APK yang menyalahi aturan tersebut terdiri dari 2.413 APK Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng dan 11.809 APK Calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar.
Baca juga: Pemkab Karanganyar Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk Dalam Rangka Hari Wayang dan HUT ke-107
Baca juga: Polres Karanganyar Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas ke Para Pelajar
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto menyampaikan, APK yang menyalahi aturan pemasangan tersebut berupa spanduk, baliho, bendera, umbul-umbul, dan rontek.
Berdasarkan analisis dan kajian Bawaslu, terangnya, APK yang melanggar tersebut bertentangan dengan Pasal 13, Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penataan Alat Atribut Non Komersial, Alat Peraga Kampanye, dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum serta Keputusan KPU Kabupaten Karanganyar Nomor 1173 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
"Pemasangan APK merupakan metode kampanye yang diperbolehkan selama tahapan kampanye, tetapi pemasangannya tidak boleh melanggar aturan."
"Untuk selanjutnya Bawaslu mengirim surat Saran Perbaikan (Sarper) kepada KPU terhadap APK yang melanggar aturan ini," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (8/11/2024).
Seperti diketahui bersama sesuai Perbup Karanganyar Nomor 43 Tahun 2023, terang Ikhsan, ada sejumlah ruas jalan di kawasan kota yang tidak diperbolehkan adanya pemasangan APK non komersial.
Adapun ruas jalan tersebut masing-masing Jalan Lawu, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Brigjen Slamet Riyadi, Jalan Wahid Hasyim, dan Jalan Kapten Mulyadi.
"Nanti mestinya KPU akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti saran dan perbaikan dari Bawaslu," terangnya. (*)
Baca juga: Debat Paslon Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024 Dipindah di Semarang, Ini Penjelasan Polisi
Baca juga: Hari Wayang Nasional, Generasi Muda Batang Dukung Pelestarian Budaya
Baca juga: Sehari Jelang Lawan Persekat Tegal, Pelatih Persijap Jepara Minta Pemain Lakukan 3 Hal Penting Ini
Baca juga: 3.924 APK Dicopot Paksa, Bawaslu Kendal: Melanggar Aturan Pilkada 2024
Karanganyar
APK Pilkada Karanganyar 2024
Bawaslu Kabupaten Karanganyar
pilkada
Pilkada Karanganyar 2024
Ikhsan Nur Isfiyanto
Perbup Karanganyar Nomor 43 Tahun 2023
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.