Berita Semarang
Tak Ada Ampun, Pemilik dan Teknisi Warnet Judol di Kaliwungu Kendal Diancam 10 Tahun Penjara
Polisi dalam operasi ini mengamankan sejumlah barang bukti seperti komputer, monitor, modem, dan router
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber)
Polda Jawa Tengah menangkap tiga tersangka pria berinisial W,R dan S atas kasus warung internet (warnet) judi online di Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Ketiga tersangka diancam beberapa pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
"Ya dari penangkapan ini diharapkan masyarakat semakin sadar bahaya melakukan aktivitas judi online," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat (8/11/2024).
Baca juga: Tangis Guru Supriyani di Depan Hakim, Kenang 5 Kali Pertemuan dengan Aipda WH dan Istri
Kepolisian sebelumnya melakukan penggrebekan tiga tempat judi online di Kaliwungu, Kendal, Minggu (3/11/2024).
Polisi dalam operasi ini mengamankan sejumlah barang bukti seperti komputer, monitor, modem, dan router.
Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan, ketiga orang tersangka yang ditangkap merupakan pemilik dan teknisi dari ketiga warnet.
Mereka melakukan modus kejahatan dengan memasang Virtual Private Network (VPN) pada jaringan internet sehingga para pengunjung mudah mengakses situs-situs judi online yang diblokir.
"Kami tak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana dunia maya, termasuk judi online," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditressiber Polda Jawa Tengah menggerebek tiga warung internet (warnet) yang disalahgunakan sebagai tempat judi online.
Dari penggrebekan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang tak lain sebagai pemilik warnet.
Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial W, R dan S.
"Iya betul, penggrebekan warnet di Kendal untuk aktivitas judi online dilakukan di kecamatan Kaliwungu Kendal pada Minggu, 3 November kemarin," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis (7/11/2024).
Artanto mengungkap, mulanya pemilik warnet membuka tempat usaha tersebut seperti warnet pada umumnya tetapi sepi peminat.
Pemilik akhirnya berinisiatif mengubah setting jaringan internet dengan menginstal Virtual Private Network (VPN) sehingga memudahkan pengguna warnet untuk akses situs yang diblokir pemerintah.
Tujuannya, agar warnet mereka ramai.
"Pengguna warnet di tempat tersebut bisa mengakses situs yang diblokir Kominfo (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) untuk akses judi online dan situs porno," bebernya. (Iwn)
NusantaRun Semarang Series Hadirkan Fun Run Kreatif di Momen Kemerdekaan |
![]() |
---|
Pertumbuhan Pengembang Perumahan di Semarang Kian Pesat, Distaru Ingatkan Patuhi Aturan Tata Ruang |
![]() |
---|
Jumlah Feeder Trans Semarang Terbatas, Pengamat Transportasi Usulkan Menyentuh Banyak Perumahan |
![]() |
---|
Dana Operasional RT Rp25 Juta Cair, Wali Kota Harap Warga Kurang Mampu Tak Lagi Diwajibkan Iuran |
![]() |
---|
Trans Semarang Perlu "Obat" Serius: Peremajaan Armada hingga Restrukturisasi Manajemen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.