Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Konawe Selatan

Nasib Guru Honorer Supriyani Hadapi Tuduhan Makin Rumit : Saya 5 Kali Minta Maaf Meski tak Memukul

Dokter Forensik yang dihadirkan sebagai saksi ahli menyatakan kemungkinan penyebab luka ini bukan dari sapu yang dibawa sebagai barang bukti.

Kolase Tribunnews.com  
Perdamaian antara guru Supriyani dengan Aipda WH dan istrinya di Rumah Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/11/2024).  

Dokter Forensik

Sementara itu dalam persidangan tersebut juga dihadirkan saksi ahli yakni dr Raja Al Fath Widya Iswara, dosen Fakultas Kedokteran UHO Kendari yang bekerja sebagai dokter forensik RS Bhayangkara Kendari.

Ia mengatakan luka di paha anak Aipda WH seperti disebabkan karena benda dengan permukaan kasar.

Selain itu ia menyebut luka yang timbul bukan karena disebabkan pukulan benda tumpul seperti sapu.

 

"Jadi kemungkinan penyebab luka ini bukan dari sapu yang dibawa sebagai barang bukti. Tidak ada," jelas dr Raja pada persidangan, Kamis (7/11/2024)

Menurutnya jika luka yang timbul karena memar akibat kekerasan tumpul, maka luka yang ditimbul tidak seperti foto korban yang ditampilkan di persidangan.

"Ini seperti luka memar, tapi melihat garisnya juga seperti luka karena terkena gesekan dengan permukaan benda yang cenderung kasar," ungkapnya.

"Benda permukaan kasar itu bisa batu, bisa macam-macam. Bukan seperti sapu yang permukaannya halus," lanjutnya. Raja juga menyebut luka seperti dialami korban kemungkinan disebabkan faktor lain seperti serangga.

"Kemungkinan lain juga ada penyebabnya luka ini karena serangga," katanya. Ia menyampaikan luka yang terkelupas akibat gesekan akan mengalami perubahan warna dalam waktu tiga hari.

"Kalau melihat luka perubahan warna kulitnya kecoklatan dalam waktu tiga hari," tutur dr Raja.

Pas Tidak Mengajar

Supriyani mengaku sempat mengajar di kelas 1A SDN 4 Baito, tempat anak Aipda WH yang menuduh dirinya melakukan pemukulan.

Hal ini diungkapkan Supriyani saat ditanya oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (07/11/2024).

Supriyani mengaku selama bulan April, dirinya hanya sekali mengajar di kelas 1A tempat anak Aipda WH dan NF belajar yakni pada Jumat, 26 April 2024.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved