Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Konawe Selatan

Nasib Guru Honorer Supriyani Hadapi Tuduhan Makin Rumit : Saya 5 Kali Minta Maaf Meski tak Memukul

Dokter Forensik yang dihadirkan sebagai saksi ahli menyatakan kemungkinan penyebab luka ini bukan dari sapu yang dibawa sebagai barang bukti.

Kolase Tribunnews.com  
Perdamaian antara guru Supriyani dengan Aipda WH dan istrinya di Rumah Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/11/2024).  

"Pernah sekali mengajar di kelasnya siswa D di bulan April hari Jumat tanggal 26. Sebelumnya awal Januari pernah," ungkapnya.

Ia mengajar pada 26 April atau hari saat Aipda WH dan NF melaporkan dirinya ke Polisi karena dituduh memukul anak mereka.

Selain hari Jumat itu, Supriyani mengatakan tidak pernah lagi mengajar atau bertemu D. Termasuk pada Rabu, 24 April 2024 atau hari saat Supriyani dituduh menganiaya korban.

Karena di hari itu, Supriyani mengajar kelas 1 B. Supriyani mengungkapkan, saat mengajari para siswa di hari Jumat, dia melihat siswa D ada di dalam kelas tersebut.

"Ada, di hari itu dia biasa saja tidak ada apa-apa," kata Supriyani, menjawab pertanyaan JPU.

Supriyani mengatakan dirinya sudah mengajar di SDN 4 Baito selama 16 tahun. Sementara siswa D baru masuk sebagai peserta didik di sekolah sekitar 6 bulan.

Selama bersekolah, kata Supriyani, siswa D sangat aktif di dalam kelas. "Aktifnya itu usil suka mengganggu teman sekelasnya," kata Supriyani.

Disomasi Bupati

Guru Supriyani disomasi Bupati Konawe Selatan karena mencabut kesepakatan damai yang sebelumnya diinisiasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.

Persetujuan damai tersebut ditandatangani Supriyani di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konawe Selatan, Selasa (5/11/2024).

Supriyani mencabut persetujuan damai tersebut karena saat itu ia dalam kondisi tertekan dan terpaksa.

Guru Supriyani juga mengaku tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.

Buntut pencabutan surat damai, Supriyani dianggap telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan.

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,” bunyi salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, Kamis (7/11/2024). (tribunnews)

Baca juga: Kapan Spotify Wrapped 2024 Muncul? Cara Cek Lewat HP dan Web, Bisa Bagikan ke X atau Instagram

Baca juga: Cek Spesifikasi HP Infinix Turun Harga November 2024: Smart Series Cuma Rp 1 Jutaan

Baca juga: Pianika Not Angka Bendera Merah Putih, Lagu Nasional Hari Pahlawan 10 November 2024

Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik 5 Kelas 5 SD Halaman 145 146 147 Subtema 3 Pembelajaran 6, Membuat Sketsa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved