Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ekonomi Bisnis

Kreditor dan Serikat Pekerja Desak Kurator Usulkan Going Concern PT Sritex

Kreditur dan serikat buruh desak kurator mengusulkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)  going concern

Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng / Bram Kusuma
Ilustrasi Sritex pailit 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Kreditur dan serikat buruh desak kurator mengusulkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)  going concern atau beraktivitas normal di saat status pailit.

Desakan itu diutarakan pada rapat kreditor pertama di Pengadilan Niaga Semarang, Rabu (13/11/2024).

Kuasa hukum perwakilan 50 kreditor, Horas Silaban mengatakan hingga saat ini kurator belum mengajukan going concern. 

Menurutnya going concern perlu agar operasional perusahaan tetap berjalan.

"Buruh ada sekitar 45 ribu, usaha yang harus berjalan dengan lancar. Jadi jika going concern tidak segera diajukan otomatis perusahaan tidak berjalan, buruh-buruh ini apalagi, kami vendor-vendor kecil tidak dapat kerjaan lagi," jelasnya.

Baca juga: Bos Sritex Sebut Permendag 8/2024 Biang Kerok Bisnis Tekstil

Horas berharap kurator segera mengajukan going concern tersebut karena dokumen telah diserahkan. Terlebih hakim pengawas telah memberikan waktu tiga agar kurator merespon.

"Dalam pasal 104 ayat 2 UU Kepailitan  dan PKPU going concern bisa dikeluarkan hakim pengawas atas permintaan tim kurator. Tim inilah diminta untuk mengajukan," tuturnya.

Ia mengatakan, perlakuan putusan pailit PT Sritex berbeda dengan pailit lainnya. Dimana  perusahaan dinyatakan pailit langsung dilakukan insolvensi atau penyitaan aset. 

Namun berbeda ketika PT Sritex dinyatakan pailit, pemerintah  meminta agar dilakukan going concern.

"Hal ini dikarenakan permasalahannya banyak tidak satu kreditor saja," imbuhnya.

Begitu juga koordinator serikat pekerja PT Sritex grup, Slamet Kuswanto mengatakan sejak Sritex  dinyatakan telah meminta kurator agar upaya   keberlangsungan usaha tetap dijalankan. 


"Karena berfikir banyak kasus kepailitan buruh sama sekali tidak dapat pesangon. Dapat pesangon mereka kehilangan pekerjaan," tuturnya.


Pihaknya ingin usaha debitur yakni Sritex tetap berjalan tetapi dengan pengawasan kepailitan selama proses kasasi masih berlangsung.


"Tetapi kurator belum memberikan jawaban yang pasti terkait going concern ini," imbuhnya.


Dikatakannya belum adanya kepastian membuat produksi di PT Sritex menjadi terhambat karena keterbatasan bahan baku. 


Terlebih saat dinyatakan pailit, bea cukai menyetop aktivitas ekspor maupun impor.


"Kalau tidak bisa keluar suplier akan komplain. Bahan baku yang diproses di dalam pabrik berkurang karena tidak bisa masuk," imbuhnya.


Pihaknya memperkirakan bahan baku habis dua hingga  tiga Minggu kedepan. Hal itu akan mempengaruhi proses produksi.


"Kalau proses berhenti buruhnya di rumah. Kalau di rumah dimungkinkan akan terjadi PHK. Ini yang kami tidak inginkan," tuturnya.


Sementara itu, salah satu kurator, Denny Ardiansyah mengatakan hingga saat ini belum semua kreditor mendaftar. Pihak baru mencatat kurang lebih 9 kreditor kurang lebih Rp 600 miliar.


"Paling besar pajak sudah mencapai sekitar Rp 500 miliar. Yang lain belum," tuturnya.


Terkait permintaan going concern, pihaknya akan lebih berhati-hati untuk mengusulkan. Sebab PT Sritex merupakan perusahaan besar dan harus ada feasibility study (studi kelayakan).


"Jadi jangan sampai langkah yang diambil kurator blunder atau menimbulkan kerugian," kata dia.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved