Ekonomi Bisnis
Kreditor dan Serikat Pekerja Desak Kurator Usulkan Going Concern PT Sritex
Kreditur dan serikat buruh desak kurator mengusulkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) going concern
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Kreditur dan serikat buruh desak kurator mengusulkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) going concern atau beraktivitas normal di saat status pailit.
Desakan itu diutarakan pada rapat kreditor pertama di Pengadilan Niaga Semarang, Rabu (13/11/2024).
Kuasa hukum perwakilan 50 kreditor, Horas Silaban mengatakan hingga saat ini kurator belum mengajukan going concern.
Menurutnya going concern perlu agar operasional perusahaan tetap berjalan.
"Buruh ada sekitar 45 ribu, usaha yang harus berjalan dengan lancar. Jadi jika going concern tidak segera diajukan otomatis perusahaan tidak berjalan, buruh-buruh ini apalagi, kami vendor-vendor kecil tidak dapat kerjaan lagi," jelasnya.
Baca juga: Bos Sritex Sebut Permendag 8/2024 Biang Kerok Bisnis Tekstil
Horas berharap kurator segera mengajukan going concern tersebut karena dokumen telah diserahkan. Terlebih hakim pengawas telah memberikan waktu tiga agar kurator merespon.
"Dalam pasal 104 ayat 2 UU Kepailitan dan PKPU going concern bisa dikeluarkan hakim pengawas atas permintaan tim kurator. Tim inilah diminta untuk mengajukan," tuturnya.
Ia mengatakan, perlakuan putusan pailit PT Sritex berbeda dengan pailit lainnya. Dimana perusahaan dinyatakan pailit langsung dilakukan insolvensi atau penyitaan aset.
Namun berbeda ketika PT Sritex dinyatakan pailit, pemerintah meminta agar dilakukan going concern.
"Hal ini dikarenakan permasalahannya banyak tidak satu kreditor saja," imbuhnya.
Begitu juga koordinator serikat pekerja PT Sritex grup, Slamet Kuswanto mengatakan sejak Sritex dinyatakan telah meminta kurator agar upaya keberlangsungan usaha tetap dijalankan.
"Karena berfikir banyak kasus kepailitan buruh sama sekali tidak dapat pesangon. Dapat pesangon mereka kehilangan pekerjaan," tuturnya.
Pihaknya ingin usaha debitur yakni Sritex tetap berjalan tetapi dengan pengawasan kepailitan selama proses kasasi masih berlangsung.
"Tetapi kurator belum memberikan jawaban yang pasti terkait going concern ini," imbuhnya.
Dikatakannya belum adanya kepastian membuat produksi di PT Sritex menjadi terhambat karena keterbatasan bahan baku.
Terlebih saat dinyatakan pailit, bea cukai menyetop aktivitas ekspor maupun impor.
"Kalau tidak bisa keluar suplier akan komplain. Bahan baku yang diproses di dalam pabrik berkurang karena tidak bisa masuk," imbuhnya.
Pihaknya memperkirakan bahan baku habis dua hingga tiga Minggu kedepan. Hal itu akan mempengaruhi proses produksi.
"Kalau proses berhenti buruhnya di rumah. Kalau di rumah dimungkinkan akan terjadi PHK. Ini yang kami tidak inginkan," tuturnya.
Sementara itu, salah satu kurator, Denny Ardiansyah mengatakan hingga saat ini belum semua kreditor mendaftar. Pihak baru mencatat kurang lebih 9 kreditor kurang lebih Rp 600 miliar.
"Paling besar pajak sudah mencapai sekitar Rp 500 miliar. Yang lain belum," tuturnya.
Terkait permintaan going concern, pihaknya akan lebih berhati-hati untuk mengusulkan. Sebab PT Sritex merupakan perusahaan besar dan harus ada feasibility study (studi kelayakan).
"Jadi jangan sampai langkah yang diambil kurator blunder atau menimbulkan kerugian," kata dia.
Pegadaian Perluas Keagenan dan Layanan Tabungan Emas Kerja Sama dengan Kadin Jateng |
![]() |
---|
Pedagang Sembako Pasar Bulu Semarang Curhat ke Mentan, Minta Penyaluran SPHP Tak Ribet |
![]() |
---|
Biaya Pendidikan Sebabkan Inflasi di Jateng pada Tahun Ajaran Baru |
![]() |
---|
Dampak Tarif 0 Persen Untuk Amerika, Pengusaha Siapkan Strategi Efisiensi |
![]() |
---|
Ratri Bintari Ekowati Raup Cuan dari Kain Perca yang Jadi Beragam Produk Bernilai Ekonomis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.