Berita Purbalingga
Pemilik Warung Kelontong Ini Raih Omzet Bulanan Rp25 Juta, Hasil Jual Obat Terlarang di Purbalingga
Pria berinisial KB alias K (20) warga Aceh ditangkap karena berjualan obat terlarang jenis psikotropika dan obat daftar G di Kabupaten PurbaIingga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Satresnarkoba Polres PurbaIingga meringkus seorang pria penjual obat terlarang di Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga.
Ribuan butir obat terlarang berbagai jenis disita sebagai barang buktinya.
Pelaku adalah pria berinisial KB alias K (20) warga Aceh yang berjualan obat terlarang jenis psikotropika dan obat daftar G di Kabupaten PurbaIingga.
Baca juga: Kampus UIN Saizu Tingkatkan Minat Siswa MAN Purbalingga Lanjutkan Pendidikan ke Perguruan Tinggi
Baca juga: Stok Pupuk Bersubsidi di Purbalingga Tersedia, Pupuk Indonesia Ajak Petani Daftar RDKK
"Modusnya yaitu tersangka membuka warung kelontong dan snack."
"Namun yang bersangkutan juga berjualan obat terlarang," ujar Kapolres Purbalingga, AKBP Rosyid Hartanto, Rabu (13/11/2024).
Barang bukti yang disita yaitu 12 butir obat Merlopam 2 Lorazepam tablet 2 mg merk Mersi, 13 butir obat Valdimex 5 Diazepam tablet 5 mg merk mersi, 8 butir obat Camlet Alprazolam tablet 1 mg.
14 butir obat Alprazolam tablet 1 mg merk OTTO, 69 lempeng @10 butir dan 5 butir obat diduga jenis Tramadol, 185 paket isi 8 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf diduga jenis Hexymer.
Kemudian, 44 paket isi 4 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf diduga jenis Hexymer, 96 paket isi 8 butir obat berwarna putih bertuliskan Y diduga jenis Yorindo, 2 paket isi 5 butir obat berwarna putih bertuliskan Y diduga jenis Yorindo.
26 paket isi 4 butir obat berwarna putih bertuliskan Y diduga jenis Yorindo, 3 bendel plastik klip merk ZIP IN, uang tunai Rp1.264.500 dan 1 HP merk Oppo Reno 5 warna Silver.
"Total ada 47 butir obat jenis psikotropika dan 3.233 butir obat daftar G yang disita dari tersangka," ungkapnya.
Pengungkapan kasus bermula adanya informasi penjualan obat terlarang di Desa Selagangeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
Kemudian pada Kamis (7/11/2024), anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga melakukan penyelidikan.
"Hasilnya petugas menemukan tersangka berikut obat-obatan yang dijual di toko kelontong tersebut."
"Kemudian tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polres Purbalingga," terangnya.
Baca juga: Pria di Purbalingga Diringkus Polisi Karena Terlibat Togel Online
Baca juga: 2 Hari Tak Terlihat, Mayat Kakek Madrohim Ditemukan di Sungai Gintung Karanganyar Purbalingga
Tersangka mengaku mendapatkan obat terlarang dikirim melalui mobil travel dari seseorang.
Menurutnya, jualan obat terlarang sudah dilakukan sejak sebulan yang lalu di toko kelontong yang buka setiap hari, mulai pukul 08.00 hingga pukul 21.00.
Tersangka yang belum berkeluarga ini mendapatkan omset berjualan sebanyak Rp25 juta perbulan.
Sedangkan untuk pembeli obat, tersangka membatasi penjualan hanya untuk yang berusia di atas 20 tahun.
Kapolres menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Ketua FKUB Kabupaten PurbaIingga, KH Nurkholis Masrur yang hadir dalam konferensi pers mengapresiasi jajaran Polres Purbalingga yang mengungkap kasus penjualan obat terlarang.
Karena menurutnya, selain dilarang agama, narkoba juga bisa merusak generasi muda penerus bangsa.
"Alhamdulillah kasus penjualan obat terlarang dapat diungkap Polres Purbalingga."
"Mudah-mudahan pemberantasan narkoba terus gencar dilakukan, sehingga menghindarkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba," imbuhnya. (*)
Baca juga: Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pati Wahyu-Suharyono Komitmen Wujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi
Baca juga: Komitmen Transparansi, Surodadi Kabupaten Batang Terpilih di Seleksi Desa Anti Korupsi 2024
Baca juga: Persiapan Debat Kedua Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Sudah 100 Persen
Baca juga: Debat Kedua Paslon Bupati-Wakil Bupati Tegal Digelar Kamis Siang di Gedung Korpri, Ini Tema Besarnya
Purbalingga
obat terlarang
Peredaran Obat Terlarang di Purbalingga
Polres Purbalingga
KH Nurkholis Masrur
FKUB Kabupaten Purbalingga
AKBP Rosyid Hartanto
Sanggaluri Park Purbalingga, Destinasi Ramah Anak yang Punya Banyak Museum dan Wahana Edukasi |
![]() |
---|
Petani di Purbalingga Tolak Pengembangan Sumber Mata Air Limpak Dau oleh PDAM Purbalingga |
![]() |
---|
Viral Jalan Aspal Senilai Rp 160 Juta di Purbalingga Ditumbuhi Rumput, Ternyata Dana Aspirasi Dewan |
![]() |
---|
Dinkes Purbalingga Jamin Anak Bebas Cacingan: Rutin Beri Obat Gratis dari Kemenkes |
![]() |
---|
Dulu Pasar Bojong Purbalingga Ramai Sekarang Sepi, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.