Berita Viral
Viral Jenazah Imam Samudra Pelaku Bom Bali I Disebut Masih Utuh saat Dibongkar, Ini Faktanya
Media sosial diramaikan dengan beredarnya video dengan narasi yang mengeklaim bahwa jenazah Imam Samudra, masih dalam keadaan utuh.
TRIBUNJATENG.COM- Media sosial diramaikan dengan beredarnya video dengan narasi yang mengeklaim bahwa jenazah Imam Samudra, terdakwa yang divonis mati dalam kasus Bom Bali I, masih dalam keadaan utuh.
Video itu viral dan beredar melalui grup-grup WhatsApp (WA).
Video yang beredar di media sosial itu menampilkan wajah seorang pria yang tertutup kain berwarna putih. Ketika dibuka, wajah pria itu masih dalam keadaan utuh dan terlihat pucat.
Dalam narasinya, ditulis "Pemindahan kubur Imam samudra yg dulu nge-bom club malam di Bali, yg telah di hukum mati oleh pemerintah. Karena ada pelebaran jalan makam nya harus di pindahkan, ternyata jasadnya masih utuh laksana tidur padahal sudah lebih dari 10 THN di makamkan, *Allah SWT* membuktikan bahwa siapa yg berjihad di jalan Allah niscaya berkah nikmat dunia dan akhirat... _maha besar Allah".
Dari penelusuran Banjarmasinpost.co.id (Tribun Network), video yang menyebut bahwa jenazah Imam Samudra masih utuh tidak benar atau hoaks.
Video itu bahkan sudah beberapa kali beredar beberapa tahun lalu dengan narasi yang serupa.
Berdasarkan keterangan dari polisi, pria dalam video tersebut bukan Imam Samudera.
Video dengan narasi jenazah Imam Samudra masih utuh tersebut pernah juga beredar pada April 2023 lalu dan viral di media sosial.
Narasi yang menyebut bahwa jenazah Imam Samudera masih utus muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini, ini dan ini.
"PEMINDAHAN MAKAM IMAM SAMUDRA.YG DI TUDUH PENGEBOMAN DI CLUB DI BALI THUN 2002 KARNA TANAHNYA TERKENAK PELEBARAN JALAN
PADAHAL DI INPESTIGASI DARI INTERNASIONAL JENIS BAHAN PELEDAKNYA BERJENIS HUKSN TNT SAMA SEPERTI NUKLIR,YG PEMAKAIYANNYA HANYA DI MILIKI APARAT NEGARA
BEGITU DI BUKA,JASADNYA SEPERTI ORANG LAGI TIDUR," demikian narasi dari video tersebut.
Baca juga: Mengenang 20 Tahun Tragedi Bom Bali I, Kronologi Ledakan yang Menewaskan 202 Orang
Baca juga: Pak Polisi Insipirasi Polda Jateng, Antarjemput Sekolah Anak Difabel Hingga Bina Eks Napi Teroris

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Tim Cek Fakta Kompas.com, video yang mengeklaim bahwa jenazah Imam Samudera masih utuh sudah beredar di media sosial sejak 2018.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, pada 2018, Irjen Pol Muhammad Iqbal yang saat itu menjabat Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri menyatakan bahwa video yang mengeklaim jenazah Imam Samudera masih dalam keadaan utuh adalah hoaks.
Menurut Mabes Polri, orang yang ada dalam video itu bukan Imam Samudra, melainkan narapidana terorisme di Rutan Gunung Sindur, yakni Yaser bin Thamrin. Ia meninggal di RSUD Tangerang Selatan pada 17 Juli 2018.
Menurut Iqbal, meninggalnya Yaser bermula ketika pada 26 Juni 2018 ia mengeluhkan perutnya terasa panas, muntah dan lemas, sehingga tim medis memberinya obat.
Selanjutnya pada 4 Juli 2018, Yaser mengeluh keram di bagian perut dan muntah sehingga perawat kembali memberi obat.
Setelah menjalani perawatan di RSUD Tangerang, pada 17 Juli 2018 malam pukul 19.45 WIB. Video diambil tidak lama setelah Yaser meninggal, tentu saja wajahnya masih dalam keadaan utuh.
Sementara itu, Imam Samudera telah meninggal pada 2008, setelah dieksekusi mati dengan ditembak pada Minggu 9 November 2008 pukul 00.15 di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Jenazahnya lantas dikuburkan di permakaman Kramat Lopang Gede, Kelurahan Lopang, Kota Serang, Banten.
Kesimpulan
Video yang menyebut bahwa jenazah Imam Samudera masih utuh tidak benar atau hoaks. Video tersebut sudah beredar sejak 2018.
Menurut polisi, sosok pria dalam video yang beredar bukan Imam Samudera tetapi Yaser bin Thamrin, narapidana terorisme di Rutan Gunung Sindur. Ia meninggal pada 17 Juli 2018, dan video itu diambil tidak lama setelah dia tutup usia.
* Imam Samudra Dimakamkan di Samping Ayahnya
Jenazah Imam samudra, terdakwa mati kasus bom Bali I, telah dimakamkan, Minggu, sekitar pukul 10.00 di samping makam ayahnya, Sihabuddin, di permakaman kramat Lopang Gede, Kelurahan Lopang, Kota Serang, Banten.
Jenazah pria bernama asli Abdul Aziz itu tiba di Serang sekitar pukul 07.00 dan langsung diantar ke rumah mertuanya di Perumahan Pasir Indah, Cinanggung, Serang. Sekitar pukul 10.00 jenazah kemudian diantarkan ke Tempat Permakaman Umum Kampung Lopang Gede.
Iring-iringan warga yang mengantarkan jenazah Imam memadati ruas jalan Kota Serang.
Dalam perjalanan, gema takbir terus menggema. Sebelum dikubur, jasad Imam Samudra dishalatkan terlebih dahulu di rumah orangtua istrinya, Zakiah Darajad.
Baca juga: BREAKING NEWS : Diduga Terlibat Jaringan Terorisme, Tukang Ojek Online di Kudus Ditangkap Densus 88
Sesuai wasiat Imam Samudra, jenazahnya minta diimakamkan tak jauh dari makam ayahnya, almarhum Sihabuddin yang meninggal pada tahun 2006.
Imam dalam wasiatnya juga meminta agar dikubur tak jauh dari rumah ibu kandungnya, Umi Embay Badriah.
Umi Embay serta kakak dan adik kandung almarhum Imam ikut menguburkan. Begitu juga istri Imam Samudra, Zakiah Darajad, serta putra-putrinya. Gema takbir diteriakkan berkali-kali saat jasad Imam Samudra dimasukkan ke liang lahat.
Jenazah Imam Samudra dikuburkan tidak menggunakan peti, tetapi dikubur seperti biasa dengan menggunakan keranda yang digotong oleh keluarga dan warga setempat dari Masjid Al Manar menuju tempat pemakaman yang berjarak kurang lebih 300 meter.
Pelayat yang sudah menunggu sejak pagi di areal permakaman Kampung Lopang Gede seluas kurang lebih 1 hektar ini terlihat saling berebutan untuk bisa mendekat ke makam Imam Samudra. Abu Jibril dari Forum Ummat Islam memimpin prosesi pemakaman.
Tak ada tetesan air mata yang ia jatuhkan saat mengikuti pemakaman.
Sementara itu, Umi Embay, meski terlihat tegar, sempat nyaris jatuh pingsan, sedangkan Zakiah, istri Imam Samudra, lebih banyak diam.
Imam Samudra, Amrozi, dan Mukhlas adalah tiga terpidana mati kasus bom Bali I yang telah dieksekusi mati dengan ditembak pada Minggu (9/11) pukul 00.15 di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Tentang Bom Bali 1
Tragedi Bom Bali 1 meletus pada 12 Oktober 2002.
Sebanyak 202 orang tewas dan 209 lainnya terluka pada tragedi pengeboman di Paddy's Pub dan Sari Club serta di dekat kantor Konsulat Jenderal Amerika Serikat tersebut.
Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron menjadi tiga terpidana mati kasus Bom Bali 1.
Sebelum dieksekusi mati, ketiganya lebih dulu dijebloskan ke Lapas Nusakambangan pada 11 Oktober 2005.
Sikap Amrozi yang tampak tidak peduli sepanjang pengadilannya membuatnya sering dijuluki The Smiling Assassin (Pembunuh yang Tersenyum).
Dua warga Australia didepan monumen Ground Zero setelah meletakkan karangan bunga untuk kerabatnya yang telah meninggal dalam tragedi bom bali 2002 lalu di Legian, Kuta. Minggu (12/10). Peringatan yang ke-12 ini masih menyisakan duka bagi keluarga dan kerabat korban. (tribun bali)
Walaupun vonis hukuman mati telah berlaku tetap semenjak 2003, pelaksanaan hukuman tertunda berkali-kali karena tim pengacara mereka berusaha mengajukan sejumlah keberatan.
Terpidana mati pelaku Bom Bali I Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron, tidak mengenakan penutup mata saat menghadapi regu tembak.
Hal ini sesuai permintaan dari ketiga terpidana.
Meski begitu, tak ada alasan khusus yang disampaikan ketiganya.
Baca juga: Kisah Sabarno Eks Jamaah Islamiyah 10 Tahun Kucing-kucingan dengan Densus 88, Jualan Baksonya Laris
Baca juga: Napi Terorisme Lapas Kedungpane Ikrar Setia NKRI, Klaim Tanpa Paksaan
Jamaah Islamiyah Bubar
Kelompok Al Jamaah Al Islamiyah atau Jamaah Islamiyah atau JI melalui tokoh seniornya kelompoknya Ustaz Abu Fatih, mendeklarasikan telah islah dengan aparat keamanan, pemerintah, dan negara Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul Deklarasi Sentul 30 Juni 2024 yang berisi pernyataan JI bubar atau membubarkan diri.
Deklarasi Sentul dibacakan tokoh paling senior Abu Rusydan, didampingi hampir semua tokoh utama organisasi itu.
"Kami akhirnya memilih jalan islah setelah melewati perjalanan panjang dialog dan memikirkan kembali apa yang dilakukan. Pikiran kami akhirnya terbuka terhadap pijakan-pijakan kami saat berjemaah," kata Abu Fatih alias Abdullah Anshori di hadapan tim Tribun, Rabu (17/7/2024).
Abu Fatih yang pernah memimpin mantiqiyah (wilayah) II Jamaah Islamiyah, juga meminta maaf ke aparat keamanan, pemerintah dan rakyat Indonesia, semua yang pernah dilakukan jemaahnya dan telah menyulitkan negara.
"Kami minta maaf yang sebesar-besarnya kalau kami, Al Jamaah Al Islamiyah, dengan sekian banyak kasus-kasus yang menyulitkan negara, menyibukkan negara, yang seharusnya tidak kami lakukan," tegas Abu Fatih.
Bubarnya JI sebagai organisasi dideklarasikan bersamaan pertemuan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren Jamaah Islamiyah di Bogor, 30 Juni 2024.
Ratusan tokoh-tokoh utama dan para pengelola pesantren JI hadir dan bersepakat atas keputusan akhirnya.
Ada 119 perwakilan dari Jawa Tengah (Jateng), Jawa Barat (Jabar), Bekasi, Banten, Medan, Sumatera Barat (Sumbar), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi Tengah (Sulteng) mengikuti forum ini.
Ada tujuh pembicara yang menyampaikan pandangan dan nasehatnya. Di antaranya Ust Abu Rusydan, Ust Para Wijayanto, Ust Arif Siswanto, dan Ust Bambang Sukirno.
Tokoh senior yang turut mengawal pertemuan ada Ust Abu Fatih, Ust Abu Dujana, Ust Usman bin Sef, Ust Sartono, Ust Mustaqim, Ust Zarkasih, dan Ust Solahudin.
Nyaris semua tokoh-tokoh ini eks napiter dan menjalani beragam masa hukuman di penjara di berbagai periode aktivitas.
Ada enam poin pernyataan utama yang diputuskan dan lantas dideklarasikan sebagai pernyataan jamaah ini.
Berikut poin-poin lengkapnya:
Menyatakan pembubaran Al Jamaah Al Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menjamin kurikulum dan materi ajar terbebas dari sikap tatharuf dan merujuk pada paham Ahlussunah wal Jamaah
Membentuk tim pengkajian kurikulum dan materi ajar
Siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermanfaat
Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di NKRI serta berkomitmen dan konsisten menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya
Hal-hal teknis berkaitan dengan kesepakatan di atas akan dibicarakan denga negara c.q Densus 88 AT Mabes Polri
Merespons deklarasi ini sekaligus bentuk perhatian terhadap niat dan komitmen tokoh-tokoh eks JI dan afiliasinya, Kementerian Agama langsung mengutus Prof Dr Waryono Abdul Ghofur, Direktur Pendidikan Dini dan Pondok Pesantren, bertemu mereka di Solo, Kamis (19/7/2024).
Pertemuan berlangsung tertutup sekira 11,5 jam di sebuah rumah makan di pinggiran barat Kota Solo.
Sebagian tokoh eks JI yang hadir di Deklarasi Sentul, juga tampak mengikuti dalam pertemuan ini.
Mulai Ustad Abu Fatih (Karanganyar), Ustad Arif Siswanto (Sukoharjo), Ustad Imtihan (Magetan), Ustad Mustaqim dan Ustad Qasdi Ridwanulloh dari Ponpes Darusy Syahadah Simo Boyolali.
Pada pertemuan itu, Prof Dr Waryono menyampaikan sejumlah pokok pikiran yang didiskusikan secara terbuka bersama mantan-mantan pengurus dan tokoh-tokoh JI.
Menurut sumber yang ikut dalam pertemuan, isi pembicaraan di antaranya mengenai diskursus jihad, kajian fiqh, dan tentang pengelolaan pesantren.
Menurut Waryono, kajian fiqh seharusnya sesuai kebutuhan masyarakat, dalam konteks Indonesia, agama yang menyertakan pemaksaan terhadap tafsir agama adalah tidak bisa diterima.
Selanjutnya, Pof Dr Waryono mengingatkan pendidikan di pesantren harusnya ber-DNA Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena itu, Kementerian Agama RI akan bersama-sama membantu evaluasi kurikulum pesantren eks JI.
Periode baru setelah JI bubar ini, menurut Waryono, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, terutama peluang-peluang beasiswa santri untuk mendapatkan Pendidikan tinggi yang dimaui.
Begitu pula dana-dana pendidikan lain yang dikelola Kementerian Agama, pada waktunya bisa juga dinikmati pesantren-pesantren afiliasi JI di masa lalu.
Tentu didahului dan dipastikan lewat evaluasi dan perbaikan kurikulum. Ditemui sesudah pertemuan, Prof Dr Waryono terlihat sangat gembira dan antusias.
Waryono menyebutkan, pertemuannya dengan tokoh-tokoh eks JI di Solo sekaligus langkah awal memastikan keputusan itu bukan gimmick atau pura-pura.
"Pertemuan ini akan dilanjutkan pertemuan-pertemuan berikutnya. Pemerintah tentu akan menindaklanjuti, antara lain terkait kurikulum pendidikan pesantren eks JI," kata Waryono.
"Salah satu yang segera kita cek adalah kurikulumnya. Perilaku orang itu dipengaruhi bacaannya. Karena itu pembenahan kurikulum adalah keniscayaan," kata guru besar di UIN Sunan Kalijaga ini.
Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag RI, Dr M Sidiq menyambut gembira dan mengucapkan selamat datang ke pangkuan NKRI kepada para tokoh dan anggota eks JI.
Pusdiklat Kemenag RI terbuka jika para pengelola pesantren eks JI ingin belajar dan mendapatkan pendampingan kurikulum baru, termasuk disiapkan jadi fasilitator kurikulum.
Sementara Gus Najih dari MUI Pusat yang juga hadir menekankan, kekerasan yang paling merusak Islam adalah kekerasan yang dilakukan oleh orang Islam sendiri.
Ia juga menambahkan, kekerasan yang mengatasnamakan agama, tidak pernah memberi kebaikan.
Sementara dari tokoh-tokoh eks JI, diwakili Abu Fatih, menyatakan, JI terbuka untuk melakukan perbaikan atau memperbaiki diri.
Pada waktunya, JI memutuskan bubar atau membubarkan diri, kembali ke pangkuan NKRI.
Menanggapi respons Kementerian Agama, Abu Fatih bersyukur dan berterima kasih jika segera ada perbaikan kurikulum dibantu negara
Sebagian besar artikel ini diolah dari BanjarmasinPost.co.id
"Saya Syok" Edi Warga Ungaran Tiba-tiba Terima Akta Cerai dari Istri, Menduga Palsukan Dokumen |
![]() |
---|
Inilah Sosok Pendaki Gunung Tertua di Dunia, Taklukan Gunung Fuji di Usia 102 Tahun |
![]() |
---|
Nasib Guru di Sleman Setelah Viral Diminta Mencicipi MBG, Ikut Keracunan Bersama 378 Siswa |
![]() |
---|
Duduk Perkara Ustaz Evie Effendi Dilaporkan, KDRT hingga Ludahi Anak: Gegara Minta Uang Bulanan |
![]() |
---|
10 Fakta Kasus Rumah Hadi di Demak Dilelang Koperasi Gara-gara Utang Rp 20 Juta, Bunga Rp 56 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.