Berita Jepara
DPRD Jepara Dorong Pemkab Untuk Penyusunan RDTR kini Jangkau Kawasan Perkotaan Welahan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara ingin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bisa maksimalkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara ingin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bisa maksimalkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada wilayah rawan bencana.
Demikian yang disampaikan, Ketua Komisi D DRPD Jepara, Andi Rokhmat saat menghadiri acara Konsultasi publik atas rancangan peraturan RDRT di Cafe yang berada di kawasan Telukawur, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Kamis (14/11/2024).
Menurutnya, saat ini, rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR yang tengah disiapkan menjangkau Kawasan Perkotaan Welahan.
Ketua Komisi D Andi Rohmat mengatakan, ada belasan indikasi program utama dalam jangka menengah dalam RDTR di Kawasan Perkotaan Welahan.
“Mohon dibaca serius karena itu terkait dengan masukan yang Jenengan berikan untuk penataan detail wilayah Jenengan,” kata Komisi D
Terkait seringnya terjadi banjir di kawasan perbatasan Jepara dan Demak itu, pria yang kerap disapa Andy andong juga mewanti-wanti pentingnya masukan penanganannya akan seperti apa.
“Bagaimana pembangunan bendungan di sungai perbatasan itu misalnya. RDTR harus mengantisipasi ini karena pembangunan seperti itu pasti harus disepakati dua kabupaten,” tambahnya.
“Wilayah yang sudah diplot sebagai kawasan cagar budaya dan kawasan pertanian, apakah boleh dijadikan sebagai lokasi pabrik? Tidak boleh, kan? Itu perlu masukan juga. Inilah pentingnya RDTR,” ungkapnya.
Di sisi lain, Sekda Edy Sujatmiko menyebut, RDTR menjadi salah satu kebutuhan mendesak bagi Kabupaten Jepara dalam tata ruang, setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043.
“Apakah RDTR mendesak? Ya, mendesak! (Salah satu sebabnya) misal karena ancaman bencana erosi dan tanah longsor di kawasan atas. Di luar Jawa sekalipun, bencana ini banyak terjadi akibat penebangan,” kata Edy Sujatmiko
Dia menyebut, keberadaan RDTR memberi kepastian pemanfaatan lahan sesuai fungsinya.
“Misalnya orang mau membuat rumah, ternyata tanahnya masuk kawasan LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi), ya, tidak boleh,” ungkapnya.
Sekda Jepara berpesan kepada para petinggi, jika RDTR telah ada, agar menjawab dengan benar saat ada pengusaha yang akan membeli lahan untuk industri.
“Jangan sampai hanya karena harganya murah, lalu kawasan hijau, diinformasikan bisa untuk industri. (Lalu bilang) ‘Nanti Izinnya bisa diatur’. Tidak akan bisa, Pak. Kalau masih kawasan campuran, sih, ada toleransinya,” tegas Edy Sujatmiko.
Sementara itu, Kepala DPUPR Ary Bahtiar mengatakan, penataan detail Kawasan Perkotaan Welahan merupakan RDTR ke-4 yang disusun berdasar Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043.
Jepara Gencarkan NIB, Pendaftaran Tembus Puluhan Berkat Program Bupati dan Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Festera Lestarikan Seni Ukir Jepara Lewat Panggung Teater |
![]() |
---|
Perbaikan Jembatan Kanal Timur DPRD Jepara, Masyakat Diminta Gunakan Jalur Alternatif |
![]() |
---|
Gedung Baru Perpusdes Tegalsambi Upaya Pemkab Jepara Tingkatkan Minat Baca |
![]() |
---|
Sosok Asep Lansia Asal Jepara Ditemukan di Madiun, Penyandang Disabilitas Mental |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.