Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Pemprov Jateng Siap Tertibkan Galian C Ilegal Usai Raperda Minerba Disahkan

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, mengatakan banyak tambang galian C di Jateng yang beroperasi tanpa izin sekitar 70 persen tidak tak punya izin

Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
Dok Pemprov Jateng
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana saat menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Jateng di Gedung Berlian DPRD Provinsi Jateng beberapa waktu lalu. (Dok Pemprov Jateng) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -  Pemprov Jateng berkomitmen menertibkan pengelolaan tambang galian C ilegal setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Raperda tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng bersama DPRD, Rabu (13/11) lalu.

Menanggapi hal tersebut Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, mengatakan banyak tambang galian C di Jateng yang beroperasi tanpa izin. 

"Di Jateng, sekitar 70 persen tambang galian C tidak memiliki izin. Hanya sekitar 30 persen yang berizin. Ke depan, kami akan membahas dengan DPRD dan instansi terkait untuk menertibkan pengelolaan tambang sesuai aturan yang berlaku," tegas Nana, Kamis (14/11/2024).

Nana menjelaskan, dengan disahkannya Raperda ini, Pemprov Jateng akan memiliki payung hukum yang kuat untuk menangani tantangan dan masalah di sektor pertambangan. 

“Raperda yang telah disahkan menjadi landasan hukum yang penting agar pengelolaan tambang di Jateng lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan," tambahnya.

Selain itu, Nana berharap regulasi tersebut akan menciptakan pembangunan yang berkelanjutan, terutama untuk mendukung pengembangan infrastruktur. 

"Pertambangan memiliki peran penting dalam pembangunan, tetapi harus tetap memperhatikan perlindungan lingkungan. Regulasi ini merupakan langkah ke arah sana," jelasnya.

Ia juga menekankan perlunya kolaborasi dengan berbagai pihak agar pengelolaan tambang berjalan baik. 

Hal tersebut meliputi penggunaan tenaga kerja lokal, pemenuhan kebutuhan daerah, penggunaan produk dalam negeri, dan perlindungan terhadap masyarakat sekitar tambang. 

“Hadirnya Raperda yang kami sahkan bersama DPRD diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya di Jateng dengan tetap menjaga keseimbangan lingkungan,” imbuhnya.

Baca juga: Chord Kunci Gitar Yang Singgah Selalu Pergi Yollanda

Baca juga: Batang Raih Peringkat 3 Penanganan Stunting di Jateng, Terima Dana Fiskal Rp5,5 Miliar

Baca juga: Video Kecelakaan Truk dan Motor di Tanjakan Karanggeneng Semarang Hari Ini, 1 Meninggal

Baca juga: Nasib Novi, Janda Dipenjara 14 Bulan Karena Siram Pria yang Mengintipnya, Enggan Laporkan Balik

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved