Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Tuntut Kenaikan 41,5 Persen! Buruh Desak UMP Jawa Tengah 2026 Jadi Rp3 Juta Sesuai KHL

Buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Jawa Tengah menuntut agar Upah Minimum Provinsi pada 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp 901.000.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Istimewa
SERAP ASPIRASI: Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengumpulkan Dewan Pengupahan, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, dan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Provinsi Jawa Tengah di kantornya, Selasa, 28 Oktober 2025. Pertemuan tersebut untuk melakukan dialog, konsolidasi, serta menyerap aspirasi dari buruh dan pengusaha sebelum pembahasan dan penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah. (Dok) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Jawa Tengah menuntut agar Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp 901.000 atau 41,5 persen dari tahun lalu.

Itu berarti UMP 2026 diusulkan menjadi Rp 3.070.000, naik dari sebelumnya sebesar Rp 2.169.000.

Usulan angka tersebut dinilai sesuai dengan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL),.

Baca juga: Janji Tinggal Janji? Buruh Cilacap Pertanyakan Keseriusan Pemkab Kawal Kenaikan Upah 2026

Sedangkan UMP 2025 saat ini dianggap masih jauh dari nilai layak dan tertinggal dibandingkan dengan provinsi lain. 

Anggota Dewan Pengupahan, Sodikin, yang berasal dari DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), menyatakan Kementerian Tenaga Kerja mengatur UMP Jawa Tengah seharusnya mencapai minimal 72 persen dari perhitungan KHL, yaitu sekitar Rp 2,8 juta. 

Namun, realitasnya UMP Jateng saat ini hanya Rp 2,1 juta. 

“Saat ini yang kami minta adalah 100 persen sesuai KHL untuk Jawa Tengah, Rp 3.070.000 UMP,” tutur Sodikin usai rapat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025).

Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan dari FSPMI KSPI, Pratomo Adinata, menilai bahwa jika mengikuti ketentuan Kemenaker, UMP Jateng seharusnya minimal Rp 2,8 juta.

Namun, pada tahun 2025, hanya dua daerah di Jawa Tengah, yaitu Semarang dan Kabupaten Demak, yang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)-nya melebihi angka ideal tersebut.

“Ini menjadi catatan perbaikan untuk pemerintahan Luthfi-Yasin saat ini untuk mendukung kesejahteraan buruh dengan menetapkan UMP 2026 mendatang sesuai KHL,” ujar Tomo. 

Baca juga: UMK Semarang 2026: DPRD Buka Pintu Dialog! Buruh Siap Kawal Kenaikan Upah Ideal

Dia menambahkan, jika aspirasi buruh tidak didengar dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengubah aturan pengupahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak dijalankan, maka mereka akan mendorong upaya diskresi. 

“Dalam satu peraturan itu ada diskresi. Kita mencoba agar Gubernur membuat diskresi penetapan UMP harus sesuai KHL Jawa Tengah. Jadi, intinya kita mencoba dilobi, aksi, tapi diskresi dari pemerintah Gubernur menetapkan UMP sesuai dengan KHL Jawa Tengah,” tegasnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah untuk membahas penentuan arah kebijakan pengupahan tahun 2026, sekaligus menyimak paparan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul : Buruh Jateng Tuntut Kenaikan UMP 2026 Jadi Rp 3 Juta untuk Kebutuhan Hidup Layak

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved