Berita Salatiga
Sudah Dikasih Makan dan Uang, AS Tega Mencuri Motor Milik Temannya di Salatiga
Satreskrim Polres Salatiga meringkus seorang pria berinisial AS (55), yang tega mencuri motor milik temannya sendiri.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Satreskrim Polres Salatiga meringkus seorang pria berinisial AS (55), warga Wuroyudan, Tingkir Tengah, Tingkir, Kota Salatiga yang tega mencuri motor milik temannya.
AS mencuri motor Mio Sporty milik temannya, Didik Agus Cahyono di rumah Didik di Jagalan, Cebongan, Argomulyo, Kota Salatiga pada Selasa (12/11/2024) lalu.
Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika AS sedang mengunjungi rumah Didik untuk meminta makan dan uang pada Minggu (10/11/2024).
Baca juga: Kelakuan Santri Asal Kalimantan Baru Sebulan Mondok Sudah Berani Mencuri Motor Pemilik Ponpes
Setelah bercengkerama, AS pamit pulang, namun beberapa jam kemudian Didik menyadari bahwa kunci mobil dan motornya hilang.
Didik berupaya mencari kedua kunci kendaraannya, bahkan sampai bertanya kepada istrinya.
Kunci tersebut masih belum ditemukan hingga akhirnya Didik mendapati motornya yang diparkir di samping rumah tidak ada pada Selasa (12/11/2024) pagi.
Peristiwa kehilangan tersebut akhirnya berujung pelaporan ke Polres Salatiga oleh Didik.
Polisi bersama warga setempat kemudian menangkap AS saat sedang membeli makanan di sekitar rumah AS pada keesokan harinya, Rabu (13/11/2024).
“Kami bersama Unit Reskrim Polsek Argomulyo dan Unit Resmob Polres Salatiga melakukan penggeledahan dan ditemukan bandul kunci sepeda motor Mio Sporty dan kunci mobil milik korban,” kata AKP Arifin Suryani kepada Tribunjateng.com, Kamis (14/11/2024).
Dari hasil interogasi awal, lanjut Kasatreskrim, AS mengakui perbuatannya dan dibawa polisi ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Terekam Kamera, Ini Tampang ASN Nekat Mencuri Motor di Rumah Pak Lurah, Masih Pakai Seragam
AKP Arifin menambahkqn bahwa dari hasil pengembangan penyelidikan, motor curian tersebut sudah dijual AS ke daerah Musuk, Boyolali.
“Kemudian tim bergerak ke sana dan mengamankan barang bukti motor milik korban,” imbuh dia.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (*)
BREAKING NEWS Pasien Epilepsi Nekat Lompat dari Lantai 4 RSUD Salatiga, Karena Menolak Rawat Inap |
![]() |
---|
Vandalisme Provokatif Muncul di Salatiga, Dinding Kota Dicorat-coret dengan Simbol 1312 dan ACAB |
![]() |
---|
AJI Semarang Kecam Doxing dan Teror "Spam Call" Yang Menimpa Ilustrator Tribun Jateng |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Truk Pengangkut Telur di Jalan Lingkar Salatiga: Diduga Sopir Mengantuk |
![]() |
---|
Jurnalis Salatiga Jadi Korban Doksing Selepas Demo Bentrok dengan Polisi, Siapa Penyebarnya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.