Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rouf Sopir Truk Tersangka Kecelakaan Tol Cipularang Melaju di Gigi 5, Ini Daftar Keselahannya

Polisi telah menetapkan Rouf (43), sopir truk trailer penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92

Editor: muslimah
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Rouf (43), sopir truk pemicu kecelakaan beruntun di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 92 Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka, Jumat (15/11/2024).  

Rouf juga mengaku saat peristiwa tersebut, dia sudah menginjak pedal rem.

"Tidak mungkin enggak ngerem, sudah direm," ujarnya.

Kondisi Rem Truk Tidak Bocor

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, mengungkap hasil pemeriksaan terhadap kondisi truk yang dikendarai Rouf kondisi rem dalam kondisi baik.

“Itu secara teknis, (rem) tidak terjadi kebocoran. Kemudian kampas rem sudah dilakukan di salah satu ban, masih dalam taraf normal,” ujar Aries, dalam diskusi daring berjudul ‘Lagi, Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang’, Rabu (13/11/2024) malam.

Aries menambahkan, pihaknya juga menemukan ada bekas perubahan warna pada tromol, yang biasanya disebabkan karena panas.

Ia mengungkap bila penyebab kecelakaan akibat kombinasi beberapa faktor.

“Saya hanya menyimpulkan bahwa kecelakaan itu kombinasi beberapa faktor. Hanya faktor mana yang paling mendominasi, saya tidak bisa menentukan, karena itu ranah penyidik,” ucap Aries.

“Kemudian kontur jalan yang akan dilalui, turunan cukup panjang, jalan sedikit menikung, cuaca pada saat itu hujan, jadi ada beberapa faktor,” kata dia.

Sementara Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Risyapudin Nursin menyebutkan bahwa pihaknya menemukan perbedaan antara gandengan truk yang sebenarnya dengan yang tertera dalam izin uji berkala.

"Kami perlu dalami lebih lanjut karena temuan di lapangan, gandengan yang digunakan pada kepala truk berbeda dengan yang diizinkan ketika uji berkala, sehingga menyebabkan over dimension," kata Risyapudin pada keterangan resmi Jasa Marga yang diterima Tribunjabar.id, Kamis (14/11/2024).

Meski demikian, Risyapudin mengatakan, segala dokumen uji berkala alias KIR truk tronton dengan nomor polisi B 9940 JIN masih berlaku dan sesuai. 

Namun, ia mengatakan, ada perubahan struktur kendaraan setelah uji berkala itu.

"Data yang diperoleh pada aplikasi Mitra Darat, truk tempel dengan nomor polisi B 9440 JIN itu punya masa berlaku uji berkala sampai 18 Maret 2025," ucapnya.

Berdasarkan data Jasa Marga, insiden kecelakaan di ruas tol Cipularang sekitar kilometer 86 sampai 92 memang kerap terjadi. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved