Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Polisi Tindak Pelaku Penyalahgunaan BBM Pertalite di Wonosobo, 40 Jeriken Disita Jadi Barang Bukti

Latif Hidayat (29) warga Desa Wonokampir, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar

Penulis: Imah Masitoh | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng.com/Imah Masitoh
Konferensi pers Polres Wonosobo ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) berlangsung di Mapolres setempat, Jumat (15/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Latif Hidayat (29) warga Desa Wonokampir, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

Ia kedapatan membawa puluhan jeriken berisi BBM jenis Pertalite yang akan diperjual belikan.

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan, tersangka diamankan saat membawa puluhan jeriken BBM dengan sebuah mobil pikap.

Baca juga: Video Mbak Ita Minta Pertamina Antisipasi Penyalahgunaan BBM Selama Lebaran di Semarang

"Kami amankan di Jalan Ajibarang - Secang turut Desa Mirombo, Kecamatan Wonosobo, pada 8 November lalu," ucapnya.

Kejadian tersebut terbongkar saat sedang patroli, polisi mencurigai sebuah mobil pikap yang tertutup terpal sedang berhenti di pinggir jalan.

Melihat hal itu, polisi lantas berhenti dan melakukan pengecekan terhadap kendaraan pikap tersebut.

Dari hasil pengecekan, bak kendaraan tersebut terdapat puluhan jerigen yang berisikan BBM jenis Pertalite

"Saat itu kita dapati ada 40 jeriken berukuran 33 liter. 16 jeriken sudah dalam kondisi kosong atau telah diedarkan, dan masih ada 24 jeriken yang belum terjual," jelasnya.

Mendapati hal itu polisi lantas membawa pelaku ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut bersama barang bukti mobil pikap, puluhan jeriken, dan uang tunai senilai Rp 5,9 juta.

Lebih lanjut AKP Arif menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, ia telah melakukan aksinya berulang kali sejak tahun 2022. 

Baca juga: Ini Request Mbak Ita ke Pertamina, Antisipasi Penyalahgunaan BBM Selama Lebaran di Semarang

Setiap harinya 40 jerigen BBM yang didapatkannya dari wilayah Banjarnegara habis terjual.

"Ambil dari luar kota dan dipasarkan di Wonosobo. Harganya bervariasi pengakuan pelaku membeli Rp 10.650 per liter dijual Rp 11.200," terang Kasatreskrim Polres Wonosobo.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara. (ima)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved