Berita Wonosobo
Polisi Tindak Pelaku Penyalahgunaan BBM Pertalite di Wonosobo, 40 Jeriken Disita Jadi Barang Bukti
Latif Hidayat (29) warga Desa Wonokampir, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar
Penulis: Imah Masitoh | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Latif Hidayat (29) warga Desa Wonokampir, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
Ia kedapatan membawa puluhan jeriken berisi BBM jenis Pertalite yang akan diperjual belikan.
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan, tersangka diamankan saat membawa puluhan jeriken BBM dengan sebuah mobil pikap.
Baca juga: Video Mbak Ita Minta Pertamina Antisipasi Penyalahgunaan BBM Selama Lebaran di Semarang
"Kami amankan di Jalan Ajibarang - Secang turut Desa Mirombo, Kecamatan Wonosobo, pada 8 November lalu," ucapnya.
Kejadian tersebut terbongkar saat sedang patroli, polisi mencurigai sebuah mobil pikap yang tertutup terpal sedang berhenti di pinggir jalan.
Melihat hal itu, polisi lantas berhenti dan melakukan pengecekan terhadap kendaraan pikap tersebut.
Dari hasil pengecekan, bak kendaraan tersebut terdapat puluhan jerigen yang berisikan BBM jenis Pertalite.
"Saat itu kita dapati ada 40 jeriken berukuran 33 liter. 16 jeriken sudah dalam kondisi kosong atau telah diedarkan, dan masih ada 24 jeriken yang belum terjual," jelasnya.
Mendapati hal itu polisi lantas membawa pelaku ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut bersama barang bukti mobil pikap, puluhan jeriken, dan uang tunai senilai Rp 5,9 juta.
Lebih lanjut AKP Arif menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, ia telah melakukan aksinya berulang kali sejak tahun 2022.
Baca juga: Ini Request Mbak Ita ke Pertamina, Antisipasi Penyalahgunaan BBM Selama Lebaran di Semarang
Setiap harinya 40 jerigen BBM yang didapatkannya dari wilayah Banjarnegara habis terjual.
"Ambil dari luar kota dan dipasarkan di Wonosobo. Harganya bervariasi pengakuan pelaku membeli Rp 10.650 per liter dijual Rp 11.200," terang Kasatreskrim Polres Wonosobo.
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara. (ima)
penyalahgunaan BBM
penyalahgunaan BBM di Wonosobo
Wonosobo
AKP Arif Kristiawan
Latif Hidayat
Pertalite
| Satpol PP Wonosobo Intensifkan Patroli dan Pendataan PKL di Kawasan Kota |
|
|---|
| DPUPR Wonosobo Pastikan Irigasi Berfungsi Optimal Jelang Musim Hujan |
|
|---|
| Pemkab Wonosobo Awasi Legalitas SPPG dan Kepatuhan Izin PBG di Tengah Perluasan Program MBG |
|
|---|
| DPUPR Wonosobo Evaluasi Keandalan Bangunan dan Sanitasi di Semua Sektor Hunian |
|
|---|
| Pemkab Wonosobo Bentuk Satgas Percepatan Penataan Ponpes, Ini Tujuannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.