Hampir Dua Pekan Urus Tambang Diduga Ilegal di Klaten, Polda Jateng Tak Kunjung Tetapkan Tersangka
Polisi menghentikan aktivitas pertambangan PT Sakelar Jaya Abadi di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi menghentikan aktivitas pertambangan PT Sakelar Jaya Abadi di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten.
Alasan polisi menindak perusahaan tersebut lantaran diduga melanggar tapal batas konsesi yang telah ditentukan dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dimiliki perusahaan.
"Aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. Sakelar Jaya Abadi terbukti berada di luar koordinat konsesi yang telah ditetapkan dalam WIUP yang dimiliki perusahaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/2024).
Baca juga: Hari Ini Sidang Tom Lembong Melawan Kejagung, Berikut Poin-poin yang Dipraperadilankan
Polisi telah menindak perusahaan tersebut sejak 6 November 2024 lalu.
Meskipun hampir dua pekan melakukan penindakan, polisi tak kunjung menetapkan tersangka dari kasus ini.
Menurut Kombes Arif, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik dari pihak perusahaan maupun saksi ahli dari ESDM Wilayah Merapi Provinsi Jateng untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
"Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh praktik tambang ilegal ini," klaimnya.
Polisi hanya mengamankan barang bukti antara lain dua unit excavator, alat kayak pasir, buku pencatatan penjualan, nota pembelian, serta dokumen izin usaha pertambangan.
Selain menyita barang bukti, polisi memasang garis polisi di lokasi tambang diduga ilegal tersebut.
"Dihentikan operasionalnya untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutur Kombes Arif.
Merujuk ke laman resmi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, PT Sakelar Jaya Abadi memiliki surat keputusan (SK) untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) bernomor : 3/1/IUP/PMDN/2022.
Izin eksplorasi pertambangan lokal ini memiliki masa kedaluwarsa selama tiga tahun. Namun, perusahaan tersebut ditarik ke ranah hukum lantaran aktivitas pertambangan di luar koordinat konsesi yang telah ditentukan dalam WIUP yang dimiliki perusahaan.
Perusahaan tersebut menambang pasir dan batu atau sirtu yang dijual secara langsung di lokasi tambang maupun dikirim ke depo pasir di wilayah Klaten.
"Harga jual yang dipatok untuk pasir mencapai Rp 550 ribu per truk, sementara batu dihargai Rp 350 ribu per truk," sambung Kombes Arif. (Iwn)
Beginilah Meyda Peragakan Keterampilan Bela Diri Diklat Satpam Binaan Polda Jateng di Tegal |
![]() |
---|
Rumah di Wonosari Klaten Ludes Terbakar gara-gara Pemilik Lupa Matikan Kompor |
![]() |
---|
"Hukum Seumur Hidup" Teriak Peserta Aksi Kamisan di Depan Polda Jateng Jelang Vonis Aipda Robig |
![]() |
---|
Pria Klaten Bawa Motor Hasil Curian ke Mertua, Ngakunya Baru Beli |
![]() |
---|
Pengakuan Buruh di Klaten Nekat Curi Honda Beat: Pengin Punya Motor Pokoknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.