Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hampir Dua Pekan Urus Tambang Diduga Ilegal di Klaten, Polda Jateng Tak Kunjung Tetapkan Tersangka

Polisi menghentikan aktivitas pertambangan PT Sakelar Jaya Abadi di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
dok Polda Jateng.
Anggota Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penghentian aktivitas pertambangan PT Sakelar Jaya Abadi di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Rabu (6/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi menghentikan aktivitas pertambangan PT Sakelar Jaya Abadi di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten

Alasan polisi menindak perusahaan tersebut lantaran diduga melanggar tapal batas konsesi yang telah ditentukan dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dimiliki perusahaan.

"Aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. Sakelar Jaya Abadi terbukti berada di luar koordinat konsesi yang telah ditetapkan dalam WIUP yang dimiliki perusahaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/2024).

Baca juga: Hari Ini Sidang Tom Lembong Melawan Kejagung, Berikut Poin-poin yang Dipraperadilankan

Polisi telah menindak perusahaan tersebut sejak 6 November 2024 lalu. 

Meskipun hampir dua pekan melakukan penindakan, polisi tak kunjung menetapkan tersangka dari kasus ini.

Menurut Kombes Arif, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik dari pihak perusahaan maupun saksi ahli dari ESDM Wilayah Merapi Provinsi Jateng untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.

"Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh praktik tambang ilegal ini," klaimnya.

Polisi hanya mengamankan barang bukti antara lain dua unit excavator, alat kayak pasir, buku pencatatan penjualan, nota pembelian, serta dokumen izin usaha pertambangan.

Selain menyita barang bukti, polisi  memasang garis polisi di lokasi tambang diduga ilegal tersebut.

"Dihentikan operasionalnya untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutur Kombes Arif.

Merujuk ke laman resmi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, PT Sakelar Jaya Abadi memiliki surat keputusan (SK) untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) bernomor : 3/1/IUP/PMDN/2022.

Izin eksplorasi pertambangan lokal ini memiliki masa kedaluwarsa selama tiga tahun. Namun, perusahaan tersebut ditarik ke ranah hukum lantaran aktivitas pertambangan di luar koordinat konsesi yang telah ditentukan dalam  WIUP yang dimiliki perusahaan.

Perusahaan tersebut menambang pasir dan batu atau sirtu yang dijual secara langsung di lokasi tambang maupun dikirim ke depo pasir di wilayah Klaten.

"Harga jual yang dipatok untuk pasir mencapai Rp 550 ribu per truk, sementara batu dihargai Rp 350 ribu per truk," sambung Kombes Arif. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved