Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tambang Ilegal

Perhutani Ungkap Tambang Ilegal di Kebumen Tempat Tewasnya Warga Grobogan Adalah Lokasi Baru

Perhutani menyebutkan bahwa lokasi kejadian meninggalnya warga Grobogan, Edi Sutamaji (47) yang tertimbun material longsor.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM/ AGUS ISWADI
OLAH TKP. Anggota Satreskrim Polres Kebumen melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi tambang ilegal yang menelan korban jiwa di area tanah milik Perhutani Petak 70 kawasan perbukitan Dukuh Londeng Desa Jladri Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen pada Rabu (29/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Perhutani menyebutkan bahwa lokasi kejadian meninggalnya warga Grobogan, Edi Sutamaji (47) yang tertimbun material longsor berada di lokasi tambang ilegal yang baru.

Edi meninggal dunia saat melakukan aktivitas penambangan ilegal di tebing dekat sungai yang termasuk dalam kawasan Perhutani wilayah Dukuh Londeng Desa Jladri Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen pada Selasa (28/10/2025). Berdasarkan informasi yang dihimpun, jenazah kini telah diserahkan kepada pihak keluarga pada Rabu (29/10/2025) pagi.

Wakil Administratur (Waka Adm) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kedu Selatan, Ahmad Marzuki menyampaikan, lokasi kejadian orang meninggal dunia saat menggali tanah berada di Petak 70 B Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sikayu Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Gombong Selatan.

Dia menuturkan, Perhutani sebelumnya telah melakukan penutupan aktivitas tambang ilegal di kawasan itu pada Juli 2025. Selain itu juga telah dilakukan pemasangan papan berisi larangan aktivitas tambang di lokasi. Dari hasil pengecekan lokasi, terangnya, kejadian seorang meninggal dunia berjarak sekitar 200 meter dari lokasi penambangan ilegal yang telah ditutup pada Juli lalu.

"Hasil cek kami itu dua titik ya, satu titik yang Juli ini kemudian ini titik baru sebelahnya sekitar 200 meter," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, lokasi itu terbilang baru apabila dilihat dari kedalamannya yang baru sekitar 5 meter hingga 7 meter serta kondisi tanah di sekitar lokasi. Pasca kejadian itu pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada warga sekitar serta melakukan pemasangan papan larangan aktivitas tambang di kawasan itu. Di samping melakukan patroli. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved