Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Gagas Konsultasi Publik, Pemkab Demak Bahas RDTR KP dan Pembatasan Alih Fungsi Lahan

Dinas PUTR Kabupaten Demak mengadakan konsultasi publik terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Gajah pada Senin (18/11/2024).

Editor: deni setiawan
PEMKAB DEMAK
Suasana saat Dinas PUTR Kabupaten Demak menggelar konsultasi publik terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Gajah, Senin (18/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Guna merumuskan tata ruang yang lebih baik untuk Kecamatan Gajah dan Kabupaten Demak pada umumnya, Pemkab Demak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mengadakan konsultasi publik terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Gajah.

Plt Bupati Demak KH Ali Makhsun MSI menjelaskan bahwa tata ruang yang baik adalah pondasi bagi pembangunan berkelanjutan, terutama untuk wilayah perkotaan yang perkembangan pesat tentunya butuh RDTR yang matang.

Baca juga: Forum Anak Demak Sosialisasikan Pentingnya Informasi Layak Anak

Baca juga: 2.600 Lowongan Pekerjaan Disediakan Pemkab Demak Melalui Job Fair

“Maka, itu hendaknya RDTR KP bukan sekadar dokumen teknis, tetapi benar-benar menjadi panduan dalam mengelola ruang."

"Ini agar pembangunan yang dilakukan sesuai prinsip tata ruang yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” jelas Plt Bupati.

Menurutnya, ketika RDTR KP selesai disusun, dapat ditetapkan dalam bentuk Peraturan Bupati, sehingga semua pelayanan perizinan berusaha akan diselenggarakan melalui sistem online atau OSS.

Tujuannya guna mempercepat proses pelayanan perizinan perusahaan hingga pada akhirnya berdampak meningkatnya perekonomian masyarakat, terkhusus di kawasan perkotaan Gajah dan kawasan perkotaan Wonosalam yang saat ini sedang dibahas.

“Karenanya kami berharap partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan termasuk pemerintah desa untuk memberikan masukan sebagai bahan diskusi dalam konsultasi publik ini,” tambah Plt Bupati Ali Makhsun.

Kegiatan ini dibuka secara daring oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN Drs Pelopor M.Eng.Sc.

Baca juga: Link Download PDF Hasil SKD CPNS 2024 Pemkab Demak: Selamat! 223 Peserta Lanjut SKB

Baca juga: Pemkab Demak Fokus Terhadap Kesejahteraan Para Nelayan, Serta Kelestarian Sumber Daya Laut

Menurutnya, konsultasi publik ini dalam rangka menentukan peraturan zonasi. 

Dengan cara mengupas bersama, mempertimbangkan dampak-dampaknya, serta kemanfaatan optimalnya untuk kepentingan bersama hingga pengaruhnya secara sosial, ekonomi, dan ekologi.

“Kemudian hasilnya menjadi rekomendasi kebijakan RDTR selama lima hingga 20 tahun ke depan."

"Maka rencana harus benar-benar mencerminkan kebutuhan."

"Untuk dipedomani sebagai kebijakan program di dalam wilayah terkait,” jelasnya.

Turut hadir sebagai narasumber Kasubdit Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Sosial Budaya Wilayah I Yusmi Pranawati, S.T, M.Si.

Sedangkan diundang sebagai peserta 18 Kepala Desa di Kecamatan Gajah serta lembaga/instansi dan OPD terkait.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved