Berita Kriminal
Raup Cuan Rp 700 Juta, 5 Pemain Judi Online Ini Terancam 10 Tahun Penjara, Ada yang Masih Bocah
im kepolisian berhasil meringkus lima pelaku tindak pidana judi online di Makassar. Dari kelima pelaku tersebut,
Editor:
muh radlis
Tribun Jateng/ Budi Susanto
Tangkapan layar iklan judi online yang tersebar di media sosial Instagram.
Chip kemenangan itu lalu dijual kepada pengepul di Padang dengan harga Rp 50.000 hingga Rp 55.000 per 1 B (unit chip).
Total keuntungan diperoleh para pelaku diperkirakan mencapai Rp 700 juta.
“Ada 4 jaringan judi online dan 5 bandar. Salah satu pelaku pertama ditangkap di Hertasning, sementara dua bandar lainnya berada di Padang dan masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 7 Bulan Raup Rp700 Juta dari Judi Online, 5 Warga Makassar Terancam 10 Tahun Penjara
Berita Terkait:#Berita Kriminal
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Detik-detik Siswa Hajar Wakepsek di Depan Ayahnya, Sang Ayah Anggota Polri Cuma Lihat dan Biarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.