Minggu, 10 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Kisah Mary Jane Veloso: Dari Hukuman Mati hingga Harapan Baru

Mary Jane bukan hanya seorang terpidana. Dia adalah potret nyata perempuan miskin yang terperangkap oleh sistem yang seringkali tidak berpihak.

Tayang:
tribunjogja
Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane mengenakan busana kebaya saat perayaan Hari Kartini di LP Wirogunan, Yogyakarta, Selasa (21/4/2015). (ilustrasi) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Mary Jane Veloso, seorang ibu dua anak dari Filipina, kembali menjadi pusat perhatian dunia.

Perempuan yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia atas tuduhan penyelundupan narkoba pada 2010 ini kini di ambang pemulangan ke negaranya, setelah pemerintah Filipina berhasil melobi kebijakan transfer of prisoner.

Di balik proses ini, terdapat kisah kemanusiaan yang menyentuh hati dan menggugah keadilan.

Korban Kemiskinan dan Perdagangan Manusia

Mary Jane bukan hanya seorang terpidana. Dia adalah potret nyata perempuan miskin yang terperangkap oleh sistem yang seringkali tidak berpihak.

Sebelum tertangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 dengan 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya, Mary Jane hanyalah seorang pekerja kasar.

Keputusannya menerima tawaran pekerjaan di luar negeri dilandasi oleh harapan memberi kehidupan lebih baik bagi keluarganya.

Namun, tawaran itu menjadi awal dari mimpi buruk: dia direkrut dan dijadikan kurir narkoba tanpa sepengetahuannya.

"Mary Jane adalah korban tindak pidana perdagangan orang, bukan pelaku kejahatan narkotika," ujar Julius Ibrani, Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).

Fakta ini diperkuat oleh pengakuan Maria Cristina Sergio, perekrut Mary Jane, yang menyerahkan diri pada 2015 dan mengakui perannya dalam menjebak Mary Jane.

Pernyataan ini menggugurkan dugaan bahwa Mary Jane merupakan bagian dari sindikat narkoba besar.

Perjalanan Hukum yang Penuh Luka

Kasus Mary Jane menyimpan jejak ketidakadilan. Dari interogasi tanpa penerjemah hingga tidak adanya pembelaan hukum yang memadai, proses hukum di Indonesia meninggalkan luka dalam.

Hukuman mati yang dijatuhkan pada 2010 menjadi pukulan berat bagi Mary Jane dan keluarganya.

Namun, eksekusi yang dijadwalkan pada 2015 ditunda, membuka jalan untuk pengungkapan fakta baru.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved