Mahasiswi Dianggap Halusinasi Dilecehkan Dosen saat Bimbingan Skripsi, Bukti CCTV Tak Terbantahkan
FS dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sebagai dosen setelah terbukti melakukan pelecehan seksual
Namun, ia merasa kecewa dengan penanganan kasus ini.
“Pada pemanggilan kedua saya di Satgas, saya merasa disudutkan. Bahkan ada dosen yang menyebut saya halusinasi,” ujarnya.
Satgas PPKS Unhas berhasil mendapatkan rekaman CCTV dan akhirnya FS disanksi skorsing selama dua semester.
Kepala Biro Komunikasi dan Humas Unhas, Ahmad Bahar yang dikonfirmasi pada Selasa (19/11/2024) menjelaskan bahwa pihak kampus segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas setelah mendapatkan bukti yang cukup mengenai pelecehan tersebut.
Pelaku dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sebagai dosen.
"FS yang dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual telah dijatuhi sanksi berat. Sanksi tersebut meliputi pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi," ungkap Ahmad.
Selain itu, FS juga akan dibebaskan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan dua semester mendatang, yaitu semester akhir tahun akademik 2024/2025 dan semester awal tahun akademik 2025/2026.
"Sanksi yang kami berikan berat. Saat proses pemeriksaan, ia langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik yang diberikan dan diberhentikan sementara dari tugas tridarma hingga satu tahun setengah," tambahnya.
Nasib Malang Gadis Disabilitas Semarang Dilecehkan Satpam, Ibu Lapor Polisi Malah Didamaikan |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Tampang Mbahjo, Kakek Cabul di Blora Tega Lecehkan Anak 3 Kali, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Nasib Pilu Tiwi, Pegawai BPS Asal Magelang Dipaksa Oral Seks Sebelum Dibunuh Aditya Hanafi |
![]() |
---|
Tangis Mahasiswi Didenda Rp5 Juta Gegara Terlambat Kembalikan Buku, UGM Beri Keringanan Rp 700 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.