Berita Narkoba
Sewa Vila Sehari Rp 2 Juta, Bareskrim Gerebek Pabrik Narkoba di Bali Senilai Total Rp 1,5 Triliun
Bareskrim Polri menggerebek pabrik narkoba tersembunyi atau klandestin laboratorium berjenis narkotika hasis di sebuah vila yang di Jalan Cempaka Bali
Barang bukti narkotika dan prekusor narkotika yang disita polisi antara lain 18 kg hasis padat kemasan silver sebanyak 180 pcs atau batang, 12,9 kg hasis padat kemasan emas sebanyak 253 pcs atau batang, 35.710 butir pil happy five yang sudah jadi, 765 buah cartridge berisi hasis cair dan 6000 buah cartridge kosong.
Kemudian, untuk barang yang belum jadi ada 270 kg bahan baku hasis bubuk yang bila dijadikan hasis bisa menghasilkan 2700 batang. Ada 107 kg bahan baku happy five yang bila dijadikan pil sebanyak 3.210.000 butir.
Selanjutnya, 12 liter minyak ganja dan bila dijadikan cartridge sebanyak 6000 buah, 7 kg bubuk ganja digunakan sebagai campuran pembuatan hasis, batang ganja kering kurang lebih 10 kg digunakan sebagai campuran pembuatan hasis.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seseorang dengan inisial DOM yang merupakan WNI (saat ini DPO). Rencana dari hasil produksi narkotika dan psikotropika ini akan diedarkan secara massif untuk perayaan tahun baru 2025 di wilayah Bali dan Pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim keluar negeri," ujarnya.
Pabrik Besar
Polisi juga menyita 1 unit mesin perubah cairan menjadi uap atau liquid vape), 1 unit alat penyeduh liquid, 1 unit alat pengisi liquid, 2 unit alat pencetak tablet happy five, 1 unit alat pencacah ganja, 1 unit mesin genset.
Kemudian 1 unit alat pemeras minyak dari bahan hasis, 1 unit alat pemadat tablet happy five, 1 unit alat pengayak bubuk happy five, 1 unit alat pengaduk bubuk atau mixer powder happy five, 1 unit alat press granulator happy five, 1 unit alat giling hasis, 1 unit alat pres hasis hidrolik, 2 unit alat fermentasi ganja, 1 unit tabung pemanas spiral.
"Ini akan diproduksi secara masif, ada mesin-mesin yang belum dipakai, belum dipakai saja sudah semasif ini hasil produksinya. Makannya kami lakukan penindakan preventif strike yaitu pencegahan termasuk penangkapan pelaku, daripada mesin lain dipakai produksi lebih besar lagi," ujarnya.
Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan pasal berlapis dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Bareskrim Polri juga mengenakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang untuk memberikan efek jera dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sewa Vila Harian
Vila di Uluwatu, Badung, Bali menjadi lokasi pabrik narkoba. Hal ini diungkapkan oleh Bareskrim Polri setelah melakukan penggerebekan, Selasa (19/11/2024). Vila yang disewa harian itu dijadikan tempat pembuatan narkoba berjenis hasis dan happy five.
Vila tersebut disewa seharga Rp 2 juta per harinya. “Vila tersebut disewa secara harian seharga Rp 2 juta. Namun pembayarannya dilakukan secara mingguan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
Wahyu mengatakan, para penyewa tidak membayar sewa sekaligus sebagai bentuk antisipasi jika ada penggerebekan. “Ini untuk memudahkan mereka ketika ada sesuatu, mereka bisa pindah tempat,” katanya.
Sebelum menempati vila di Uluwatu, Badung, Bali, para tersangka berpindah-pindah lokasi untuk menjalankan aksinya. Dalam penyelidikan, pihaknya mendapatkan berbagai lokasi laboratorium narkoba yang berpindah-pindah.
Polisi Sita 389 Kg Sabu, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Afghanistan-Jakarta |
![]() |
---|
SY Buronan Polres Jepara Ditangkap Saat Nonton Orkes Melayu, Sebulan Lalu Kabur Saat Digerebek |
![]() |
---|
Karyawan Swasta Warga Purbalingga Ditangkap Polisi, Dua Tahun Konsumsi Sabu, Pesannya Via WhatsApp |
![]() |
---|
Polisi Buru Pemasok Sabu di Karimunjawa Jepara, Informasinya Warga Semarang |
![]() |
---|
Residivis Warga Purwokerto Ditangkap Polisi, Sudah Diintai Selama Sepekan Karena Miliki Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.