Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

4 Pria Sekap dan Aniaya Bocah 4 Tahun, Dibanting hingga Disetrum, Ini Motifnya

Empat pria ini dengan kejinya menganiaya seorang bocah berinisial MR (10. Seorang pelaku merupakan bos pabrik

Editor: muslimah
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan 

"Selanjutnya laporan tersebut langsung diproses untuk penyidikan lebih lanjut dan dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Tangerang."

Petugas Unit PPA Polresta Tangerang dan Reskrim Polsek Kronjo kemudian menangkap tiga pelaku.

Satu pelaku lainnya, T, masih diburu setelah meningggalkan rumahnya di Kp. Muncung, Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

"Akibat tindakannya itu C, J dan S ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 170 Kuhp tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Arief.

(Tribunnews)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved