Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Brita Jakarta

Beban Hidup bakal Makin Berat Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Memperparah Ekonomi Masyarakat Kecil 

Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 di tengah kondisi upah minimum

Kompas.com/Istimewa
Ilustrasi pajak (Thinkstock) 

Sementara, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan, kenaikan PPN dapat memperparah kondisi kelas menengah yang saat ini sudah tertekan.

"Kalau kelas atas mampu menanggung efek daripada peningkatan PPN ini, tapi tidak demikian dan kelas menengah. Karena kelas menengah pada saat sekarang dari sisi daya beli itu sedang mengalami penurunan yang sangat signifikan," bebernya, kepada Kompas.com, Minggu (17/11).

Selain itu, dia menambahkan, kenaikan PPN ini akan menjadi satu dari sederet kebijakan yang akan menekan masyarakat kelas menengah ke depannya.

"Permasalahannya bukan hanya PPN ini saja, tapi kombinasi dari berbagai macam kebijakan yang menekan kelas menengah. Ada PPN, ada pajak yang lain, rencana cukai, kemudian dari rencana BPJS Kesehatan juga naik. Padahal, dari sisi upah, mereka tidak mengalami peningkatan yang signifikan," ucapnya.(Kontan/Reporter/Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu)

Baca juga: Tren Belanja Online Terus Tumbuh, Bisnis E-commerce Dominasi Ekonomi Digital di Indonesia

Baca juga: Pameran Wuling YES Tawarkan Banyak Promo

Baca juga: Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan 6 Persen

Baca juga: Kemendag Sudah Siapkan Strategi Amankan Pasar Jelang Nataru

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved