Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kisah Tragis Jessica, Dijemput 3 Sopir Travel, Jasadnya Ditemukan 2 Hari Kemudian

 Jessica Sollu alias Chika dijemput 3 sopir travel pada Senin (11/11/2024). Dia naik travel dalam rangka perjalanan dari rumah menuju tempat kerjanya

Editor: muslimah
IST
Kolase Jessica Sollu alias Chika dan Akmal pelaku pembunuhan. 

TRIBUNJATENG.COM - Jessica Sollu alias Chika dijemput 3 sopir travel pada Senin (11/11/2024).

Dia naik travel dalam rangka perjalanan dari rumah menuju tempat kerjanya.

Jessica merupakan warga Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Wanita berusia 23 tahun tersebut bekerja sebagai karyawan pabrik nikel di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Jessica  kemudian dilaporkan hilang sejak Selasa (12/11/2024) 

Baca juga: Raut Wajah Mahasiswa ITB Sebelum Diduga Akhiri Hidup Terekam CCTV, Ini Temuan Polisi di kamarnya

Ibu Jessica, Monika, mengatakan anaknya dijemput 3 orang sopir travel pada Senin (11/11/2024).

Monika yang berada di Palopo mendapat kabar anaknya ditemukan tewas di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (13/11/2024).

"Dua hari lalu dijemput 3 orang (sopir). Dia pakai baju hitam dan celana hitam," ucapnya.

Kapolsek Mangkutana, AKP Simon Siltu, mengatakan jenazah telah dibawa ke RSUD I La Galigo, Luwu Timur untuk proses autopsi.

“Keluarganya sudah perjalanan dari Palopo,” bebernya.

Berdasarkan keterangan saksi, korban dijemput mobil Toyota Avanza kemudian dipindahkan ke mobil Wuling.

Jasad korban ditemukan warga dalam kondisi tengkurap dan terdapat luka lebam.

Kaos hitam yang ditemukan sama seperti kaos yang dikenakan korban saat berangkat ke Morowali.

Lokasi penemuan jasad berada di kawasan pegunungan Kasintuwu.

Penyidik tak menemukan identitas korban serta perhiasan yang sempat dikenakan.

Sopir Travel Dijerat Pasal Berlapis
 
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap Jessica dibunuh sopir travel bernama Akmal alias Andi Gugun.

Sebelum melakukan pembunuhan, tersangka merudapaksa korban.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan, mengatakan tersangka tak dapat menahan hawa nafsunya setelah melihat korban tidur.

"Modus operandinya yakni pelaku nafsu melihat penumpang atau korban kelihatan bagian perut hingga melakukan penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dan pembunuhan terhadap korban," tuturnya.

Jasad kemudian dibuang ke jurang dan tersangka membawa kabur perhiasan korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal berlapis.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama15 tahun," ucapnya.

Sopir travel juga dijerat dengan pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Yudhiawan menambahkan pasal tindak kekerasan seksual juga disangkakan kepada Akmal. 

"Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 300 juta," lanjutnya.

Pasal terakhir yang disangkakan adalah pasal tindak pidana penganiayaan.

"Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,  diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun," imbuhnya.

Tersangka adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di Sinjai, Sulawesi Selatan.

Kronologi Pembunuhan

Yudhiawan mengatakan tersangka ditangkap di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (19/11/2024).

"Diungkap bahwa ternyata penemuan mayat itu akibat tindak pidana pembunuhan, atau pencurian dengan kekerasan mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan didahului dengan perbuatan kekerasan seksual secara fisik terhadap korban," paparnya, Rabu (20/11/2024), dikutip dari TribunTimur.com.

Kasus pembunuhan berawal ketika korban dijemput mobil travel di Kota Palopo pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 18.30 Wita.

Dalam perjalanan ke Morowali hanya ada korban dan tersangka di dalam mobil travel.

Setiba di Luwu Timur, tersangka mengajak korban berhubungan intim dengan iming-iming tarif Rp 200 ribu.

Korban menolak ajakan tersebut sehingga tersangka mencari cara agar dapat melakukan rudapaksa.

"Sepanjang jalan, pelaku ini berfikir, bagaimana caranya korban ini mau (disetubuhi)," tuturnya.

Pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 02.00 Wita, tersangka merudapaksa korban di wilayah Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.

Korban yang tak terima dirudapaksa mengancam akan melapor ke polisi.

"Korban lalu lari menuju mobil, dan duduk di aspal. Pelaku lalu mendatangi korban dan mencekik hingga korban meninggal dunia," tandasnya.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved