Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Oknum pegawai Satpol PP Blora Ditetapkan Tersangka, BKD Blora Buka Suara 

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora buka suara terkait oknum pegawai Satpol PP Blora yang ditetapkan tersangka akibat terjerat kasus judi online

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
GOOGLE
Ilustrasi judi online 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora buka suara terkait oknum pegawai Satpol PP Blora yang ditetapkan tersangka akibat terjerat kasus judi online.

Kepala BKD Blora, Heru Eko Wiyono, mengatakan untuk tindakan BKD terkait oknum pegawai Satpol PP masih menunggu hasil pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

"Masih nunggu laporan hasil pemeriksaan oleh APH dari Kasatpol PP mas," katanya, kepada Tribunjateng, Kamis (21/11/2024).

Lebih lanjut, Heru juga turut menanggapi terkait status kepegawaian dari oknum pegawai Satpol PP tersebut, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Online, Oknum Pegawai Satpol PP Blora Masih Bekerja Seperti Biasa

"Kalo masih tersangka dari segi kepegawaian tidak berpengaruh terhadap status pegawainya, kecuali ada penahanan atau tindakan lain dari APH, intinya kami dari BKD menunggu laporan dari Kasatpol PP selaku atasan langsung dari yang bersangkutan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum pegawai Satpol PP Blora yang ditetapkan tersangka atas kasus judi online, saat ini masih bekerja seperti biasa.

Hal itu setelah, pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan oknum pegawai Satpol PP tersebut ke Polres Blora. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Pujo Catur Susanto, mengatakan alasan pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan, lantaran yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga.

"Karena penahanan yang bersangkutan ditangguhkan, saat ini dia masih bekerja seperti biasa di sini, namun tetap masih menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Karena dia bekerja ya masih dapat gaji bulanan," katanya, kepada Tribunjateng, Sabtu (16/11/2024).

Lebih lanjut, Pujo menyampaikan untuk tindakan atau sanksi yang bakal diberikan kepada yang bersangkutan bakal ditentukan setelah proses hukum selesai.

"Selama belum divonis, kita kan belum bisa bertindak lebih jauh. Jadi pemberian sanksi atau apapun itu, setelah hasil vonis keluar. Kemudian baru akan dibahas di kepegawaian," terangnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Blora menetapkan 4 orang sebagai tersangka, terkait kasus judi online (judol).

Pasalnya, 4 orang tersebut ditangkap oleh Satreskrim Polres Blora di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Selasa (5/11/2024). 

Satu orang yang ditangkap merupakan oknum pegawai Satpol PP Blora.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, mengatakan setelah dilakukan penangkapan, lalu dilakukan pemeriksaan.

"Hasil pemeriksaan, ini sudah masuk. Perkaranya lanjut, dan masuk proses sidik, otomatis mereka kami tetapkan sebagai tersangka," katanya, kepada Tribunjateng, Kamis (14/11/2024).

Lebih lanjut, AKP Selamet, menyampaikan keempat tersangka tersebut terancam pidana penjara di atas lima tahun.

"Ancaman pidananya  tentang perjudian itu, hukuman penjara di atas lima tahun," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Pujo Catur Susanto, membenarkan adanya pegawai Satpol PP yang ditangkap Satreskrim Polres Blora.

Oknum Satpol PP Blora tersebut diringkus polisi atas dugaan terlibat judi online, Selasa (5/11/2024).

"Ya ada satu orang dari Satpol PP, inisialnya W, bagian perencanaan. Statusnya dia itu PPPK tahun kemarin," katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (6/11/2024).

Lebih lanjut, Pujo mengatakan bahwa sebelum ada kabar penangkapan itu, W izin keluar untuk pergi ke warung kopi.

"Jam 12.30 WIB itu dia izin mau keluar ngopi dulu, kan itu jam istirahat ya. Lalu tiba-tiba malah dapat kabar dia ditangkap polisi atas dugaan itu (judi online)," jelasnya.

Mendapatkan informasi itu, Pujo langsung mencoba menelusuri kebenaran penangkapan W.

"Saya cari informasi, terus laporan ke pimpinan saya, ke Bu Plt Bupati, Pak Sekda, yang penting saya melaporkan ke pimpinan dulu," terangnya.

Pihaknya saat ini masih menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Blora.

"Kita belum tahu ya hasil dari pemeriksaan seperti apa dari Polres, kalau nanti sudah ada hasilnya, saya akan laporkan ke pihak kepegawaian, langkah berikutnya seperti apa gitu. Selama belum ada kejelasan, kami kan tidak bisa berbuat apa-apa juga," paparnya 

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Blora meringkus 4 orang, terkait kasus judi online (judol).

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, mengatakan 4 orang itu ditangkap di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Selasa (5/11/2024).

"Ditangkap kemarin, di wilayah Kecamatan Jepon," katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (6/11/2024).

Lebih lanjut, AKP Selamet, menjelaskan dari beberapa orang yang ditangkap itu, ada satu orang yang statusnya sebagai pegawai di Satpol PP Blora.

"Dari 4 orang, itu 1 orang pegawai Satpol PP Blora, yang 3 orang itu warga biasa," terangnya.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved