Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Alat Kelengkapan Belum Terbentuk, DPRD Dorong Pemkot Solo Usulkan Paripurna Pembahasan APBD 2025

DPRD Kota Surakarta mengusulkan kepada Pemkot agar digelar paripurna guna membahas APBD Penetapan 2025, meski belum terbentuk alat kelengkapan dewan.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
DPRD KOTA SURAKARTA
Pimpinan DPRD Kota Surakarta dan Pjs Wali Kota Surakarta, Dhoni Widianto konsultasi soal APBD ke Pemprov Jateng di Kota Semarang pada Rabu (20/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pimpinan DPRD mendorong Pemkot Surakarta, dalam hal ini Pjs Wali Kota Surakarta, Dhoni Widianto mengusulkan agar digelar paripurna guna membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Penetapan 2025.

Pasalnya, pembahasan APBD Kota Surakarta 2025 urung dilakukan hingga saat ini lantaran terkendala belum terbentuknya alat kelengkapan (Alkap) dewan.

Seperti diketahui bahwa 45 anggota DPRD Kota Surakarta telah resmi dilantik di Graha Paripurna Kantor DPRD Kota Surakarta pada Rabu (14/8/2024).

Baca juga: UMK Karanganyar 2025, Serikat Pekerja Berharap Ada Kenaikan dan Masih Tertinggi se-Solo Raya

Baca juga: UNS Solo Peringkat Pertama, Berikut Daftar 20 PTN Terbaik di Indonesia Versi AppliedHE 2025

Begitu juga pimpinan definitif telah dilantik beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Daryono menyampaikan, pembentukan alat kelengkapan dewan memang berjalan alot.

Kendati demikian, dia merasa hal tersebut wajar terjadi di lingkungan dewan.

"Memang kemudian yang agak kami prihatinkan, efek sampingnya dari alotnya pembahasan alat kelengkapan dewan itu."

"Berarti nanti di masalah APBD (pembahasan)," katanya.

Melihat kondisi tersebut, pimpinan dewan telah berkoordinasi dengan Pj Wali Kota Surakarta, Dhoni Widyanto guna mencari solusi supaya dapat dilakukan pembahasan APBD 2025.

Pihak eksekutif menyodorkan beberapa alternatif.

Pertama yakni alat kelengkapan dewan dapat segera terbentuk dan kedua yakni konsultasi ke Gubernur.

"Ketika misalnya pembahasan (APBD 2025) belum bisa dibahas oleh alat kelengkapan dewan, apakah bisa diwaliki oleh pimpinan DPRD, APBD (pembahasan) itu," terangnya.

Mengingat pimpinan dewan statusnya juga sebagai pimpinan sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) yang bertugas membahas Rancangan APBD yang diajukan oleh Pemkot. 

Di sisi lain ketika pimpinan dewan membahas Rancangan APBD yang diajukan wali kota sebenarnya juga sudah menjalankan fungsinya sebagai Banggar.

Baca juga: Voli Jateng Raih emas dan Perak di Pra Popnas 2024 Zona III Solo

Baca juga: Nunung Buka Rumah Makan Murah Meriah di Solo, Dapat Bantuan dari Raffi Ahmad

"Tapi untuk menyakinkan, kami harus konsultasi ke instansi yang lebih tinggi dalam hal ini Gubernur," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved