Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Alat Kelengkapan Belum Terbentuk, DPRD Dorong Pemkot Solo Usulkan Paripurna Pembahasan APBD 2025

DPRD Kota Surakarta mengusulkan kepada Pemkot agar digelar paripurna guna membahas APBD Penetapan 2025, meski belum terbentuk alat kelengkapan dewan.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
DPRD KOTA SURAKARTA
Pimpinan DPRD Kota Surakarta dan Pjs Wali Kota Surakarta, Dhoni Widianto konsultasi soal APBD ke Pemprov Jateng di Kota Semarang pada Rabu (20/11/2024). 

Pihaknya mengapresiasi langkah proaktif dari jajaran eksekutif dalam hal ini Pj Wali Kota Surakarta, Dhoni Widyanto yang menginisiasi supaya mengkonsultasikan soal kewenangan pembahasan APBD ke Gubernur.

Disamping itu, sebenarnya Pj Wali Kota telah menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025 dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) setelah mendapatkan izin dari Kemendagri.

"Dalam hal ini ada semacam diskresi, ada semacam sesuatu yang di luar kewajaran karena seharusnya KUA-PPAS harus dibahas dengan Banggar DPRD."

"Karena alat kelengkapan dewan belum ada, maka ditetapkan sepihak oleh wali kota," jelas politisi PKS tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar pembahasan APBD dapat diwakili pimpinan dewan yang statusnya juga menjadi pimpinan sekaligus anggota Banggar.

Pimpinan dewan bersama pimpinan daerah mengkonsultasikan soal kewenangan pembahasan APBD 2025 ke Gubernur pada Rabu (20/11/2024).

"Paripurna DPRD itu bisa dilaksanakan atas usulan wali kota."

"Wali kota meminta DPRD melakukan paripurna untuk pembahasan APBD, itu bisa," ungkapnya.

Baca juga: Peringati Pahlawan Kelistrikan, PLN Revitalisasi Cagar Budaya Gardu ANIEM Ngarsopuro Solo

Baca juga: Jelang Rakerprov di Solo, KONI Jateng Rancang Batas Mutasi Atlet 17 Bulan Sebelum Porprov 2026

Daryono menjelaskan, ada konsekuensi apabila APBD 2025 terlambat ditetapkan. 

Sesuai aturan, terangnya, pembahasan APBD 2025 seharusnya selesai paling lambat akhir bulan ini.

Apabila RAPBD 2025 gagal ditetapkan bersama antara DPRD dan Pemkot Surakarta, lanjutnya, maka pimpinan daerah akan membuat perkada atau perwali untuk penetapan APBD.

Akan tetapi apabila itu terjadi akan ada sanksi administratif yang dikenakan kepada Pemkot dan DPRD Kota Surakarta.

"Kalau kepada Pemkot, otomatis anggaran yang bisa diakses hanya anggaran yang bersifat rutin dan mengikat."

"Kedua juga ada konsekuensi pengurangan beberapa hal terkait dengan hak-hak yang diterima Kota Surakarta, yang itu juga berkonsekuensi kepada berarti di Surakarta tidak ada pembangunan karena yang boleh dianggarkan hanya yang bersifat rutin saja."

"Ini akan jadi masalah," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved