Universitas Semarang
Kolaborasi Teori dan Praktik, Magister Hukum USM Gelar Kuliah Praktisi dengan Narasumber Ternama
Magister Hukum USM menggelar Kuliah Praktisi, menghadirkan alumni sukses dan narasumber kompeten untuk inspirasi dan motivasi mahasiswa.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM) menyelenggarakan Kuliah Praktisi dengan menghadirkan sejumlah narasumber kompeten dari berbagai bidang, termasuk alumni sukses, Rabu (20/11/2024).
Ketua Program Studi Magister Hukum USM, Dr. Kukuh Sudarmanto, menjelaskan bahwa narasumber terdiri dari pejabat RRI Semarang, Sudarsono MH; Hakim Pengadilan Negeri Kota Semarang, Hendro Agung Wibowo MH; dan Dewan Pengawas PDAM Kota Semarang, Dio Hermansyah Bakri MH.
“Kuliah Praktisi ini memberikan referensi perpaduan teori dan praktik serta memotivasi mahasiswa untuk bersaing di dunia kerja setelah menyandang gelar Magister Hukum,” ujar Kukuh.
Narasumber Sudarsono menyoroti pentingnya peran RRI dalam menyampaikan informasi positif seputar program pemerintah kepada masyarakat dengan mengedepankan aspek legalitas dan teknologi.
Hakim Hendro Agung Wibowo menjelaskan bahwa keputusan hukum harus didasarkan pada kecerdasan, etika, integritas, bukti, serta keyakinan untuk menciptakan keadilan yang seadil-adilnya.
Dio Hermansyah Bakri menyampaikan bahwa Dewan Pengawas memiliki posisi strategis dalam menjaga akuntabilitas dan kapasitas direksi untuk menjalankan pelayanan publik yang prima.
Kuliah ini digelar secara online dan offline, diikuti oleh 79 mahasiswa Magister Hukum USM Angkatan XX, yang mendapatkan wawasan baru tentang peran hukum dalam berbagai bidang.
USM dan Dinas Ketahanan Pangan Edukasi Strategi Kelola Finansial dan Logistik Bahan Pangan Bergizi |
![]() |
---|
Sambut Mahasiswa Baru, FTIK USM Gelar FTIK LOUDFEST 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Berikan Motivasi Ribuan Mahasiswa Baru USM |
![]() |
---|
USM Siapkan Tim Tanggap Darurat, Gandeng Damkar Gelar Pelatihan Lengkap |
![]() |
---|
USM Dorong Digitalisasi UMKM Kampung Keripik Demak Lewat Software Akuntansi dan Pemasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.