Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Kronologi Penangkapan 2 Pencuri Motor di Purbalingga Usai Posting Barang Curian di Facebook

Dua orang pelaku diringkus polisi atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Pagerandong, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga. 

Ist. Polres Purbalingga  
Dua orang pelaku saat diringkus polisi dan dihadirkan dalam konferensi pers atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Pagerandong, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga, Jumat (22/11/2024).   

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Dua orang pelaku diringkus polisi atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Pagerandong, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga. 

Kapolsek Mrebet, Iptu Susetyo Yulianto mengatakan pencurian sepeda motor terjadi, Sabtu (16/11/2024) sekira pukul 15.30 WIB. 

Korban bernama Ibrahim As Salafy yang warga Desa Pagerandong RT 2 RW 1, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga. 

Baca juga: Polresta Cilacap Ungkap 2 Kasus Pencurian, 2 Tersangka Ditangkap, Uang buat Main Judi Online

"Tersangka yang ringkus yaitu STK (23) dan RES (24), keduanya warga Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga," ujar Kapolsek kepada Tribunbanyumas.com saat konferensi pers, Jumat (22/11/2024). 

Menurut Kapolsek, modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka berboncengan dengan sepeda motor mencari sasaran.

Terutama saat ada sepeda motor dengan kunci yang masih menempel. 

Motor saat itu berada di halaman rumah, kemudian dibawa kabur.

"Tersangka berhasil tangkap berikut barang buktinya, Senin (18/11/2024). 

Saat diperiksa, keduanya mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban," katanya. 

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-3768-L, 1 buah kunci kontak sepeda motor, satu buah jaket merk Eiger warna hitam dan satu sepeda motor yang digunakan tersangka berkeliling mencari sasaran.

Tersangka mengaku nekat mencuri sepeda motor karena membutuhkan uang. 

Keduanya mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga kemudian muncul ide mencuri sepeda motor.

Menurut tersangka, sepeda motor hasil curian rencananya akan dijual dan sudah diposting pada grup jual beli di Facebook. 

Baca juga: Dalam Sehari Terjadi 2 Kasus Pencurian Pecah Kaca Mobil, Uang Rp 300 Juta Raib di Salatiga

Namun belum sampai terjual, tersangka sudah ditangkap pihak kepolisian berikut barang buktinya.

Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved