Berita Purbalingga
Kronologi Penangkapan 2 Pencuri Motor di Purbalingga Usai Posting Barang Curian di Facebook
Dua orang pelaku diringkus polisi atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Pagerandong, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Dua orang pelaku diringkus polisi atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Pagerandong, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga.
Kapolsek Mrebet, Iptu Susetyo Yulianto mengatakan pencurian sepeda motor terjadi, Sabtu (16/11/2024) sekira pukul 15.30 WIB.
Korban bernama Ibrahim As Salafy yang warga Desa Pagerandong RT 2 RW 1, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga.
Baca juga: Polresta Cilacap Ungkap 2 Kasus Pencurian, 2 Tersangka Ditangkap, Uang buat Main Judi Online
"Tersangka yang ringkus yaitu STK (23) dan RES (24), keduanya warga Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga," ujar Kapolsek kepada Tribunbanyumas.com saat konferensi pers, Jumat (22/11/2024).
Menurut Kapolsek, modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka berboncengan dengan sepeda motor mencari sasaran.
Terutama saat ada sepeda motor dengan kunci yang masih menempel.
Motor saat itu berada di halaman rumah, kemudian dibawa kabur.
"Tersangka berhasil tangkap berikut barang buktinya, Senin (18/11/2024).
Saat diperiksa, keduanya mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban," katanya.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-3768-L, 1 buah kunci kontak sepeda motor, satu buah jaket merk Eiger warna hitam dan satu sepeda motor yang digunakan tersangka berkeliling mencari sasaran.
Tersangka mengaku nekat mencuri sepeda motor karena membutuhkan uang.
Keduanya mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga kemudian muncul ide mencuri sepeda motor.
Menurut tersangka, sepeda motor hasil curian rencananya akan dijual dan sudah diposting pada grup jual beli di Facebook.
Baca juga: Dalam Sehari Terjadi 2 Kasus Pencurian Pecah Kaca Mobil, Uang Rp 300 Juta Raib di Salatiga
Namun belum sampai terjual, tersangka sudah ditangkap pihak kepolisian berikut barang buktinya.
Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun. (jti)
Serangan Ulat Artona Catoxantha Ancam Produksi Gula Kelapa di Bumisari Purbalingga |
![]() |
---|
Bukan Suami, 1.354 Istri di Purbalingga Pilih Bercerai Karena Pertengkaran Tak Selesai dan Ekonomi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Longsor Susulan Terjang Purbalingga: 2 Rumah Kembali Tertimbun dan 6 KK Mengungsi |
![]() |
---|
DPRD Jateng Belajar Jurus Jitu dari Purbalingga Tekan Angka Pengangguran Terbuka di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Ironi Petani Gemuruh Purbalingga: Berada di Hulu Tapi Sulit Dapat Air, Ternyata Ini Penghambatnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.