Pilkada 2024
Bawaslu Wonosobo Berikan Imbauan di Masa Tenang Pilkada Serentak 2024
Masa tenang Pilkada Serentak 2024 dilakukan selama tiga hari atau tepatnya tiga hari sebelum tanggal pelaksanaan pencoblosan.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Masa tenang Pilkada Serentak 2024 dilakukan selama tiga hari atau tepatnya tiga hari sebelum tanggal pelaksanaan pencoblosan.
Dengan ini masa tenang Pilkada Serentak 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024). Hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 dilakukan pada Rabu (27/11/2204).
Sehubungan dengan adanya hari tenang Pilkada Serentak 2024 ini, Bawaslu Kabupaten Wonosobo menyampaikan beberapa hal penting terkait hal itu.
"Bawaslu juga melakukan upaya pencegahan agar meminimalkan pelanggaran pada masa hari tenang," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo Sarwanto Priadhi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/11/2024).
Bawaslu Kabupaten Wonosobo menyampaikan beberapa hal penting kepada pasangan calon, tim Kampanye, dan masyarakat secara luas.
Bawaslu Kabupaten Wonosobo mengimbau kepada pasangan calon sebagai berikut.
1. Membersihkan alat peraga kampanye atau bahan kampanye paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara.
2. Menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.
3. Tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye dimasa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturrahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang.
4. Tidak melakukan iklan kampanye di media massa cetak, media masa elektronik, media masa sosial, dan atau media daring pada masa tenang.
5. Menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU paling lambat 1 hari setelah masa kampanye berakhir, atau paling lambat tanggal 24 November 2024 pukul 23.59 waktu setempat.
Bawaslu Kabupaten Wonosobo juga menghimbau kepada masyarakat sebagai berikut.
1. Masyarakat tidak memposting Pasangan calon bupati pada media sosial dan media apapun.
2. Tidak mengikuti dan melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturrahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang.
3. Ikut serta melakukan pengawasan di masa tenang dan hari pemungutan suara.
4. Ikut serta melakukan pencegahan agar tidak ada dugaan pelanggaran.
5. Menolak praktik politik uang, hoaks dan politisasi SARA pada masa tenang dan hari pemungutan suara.
"Bawaslu juga menghimbau dan mengharap agar bersama-sama masyarakat dan stakeholder untuk menjaga ketertiban dan mensukseskan Pilkada Serentak 2024," pungkas Sarwanto. (ima)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.