Pilkada 2024
Memasuki Masa Tenang, KPU Banyumas Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye Pilkada
Masa tenang Pilkada Serentak 2024, dimulai Minggu-Selasa (24-26/11/2024). Di masa tenang ini Komisi Pemilihan Umum
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Masa tenang Pilkada Serentak 2024, dimulai Minggu-Selasa (24-26/11/2024).
Di masa tenang ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK).
Pembersihan dilakukan serentak sudah dimulai sejak, Sabtu (23/11/2024).
Pembersihan APK mengacu berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Alat peraga Kampanye (APK) harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Kami melakukan pembersihan APK berkoordinasi dengan pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, Bawaslu Banyumas, serta pemerintah daerah (Satpol PP)," ujar Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah kepada Tribunbanyumas.com.
Hasil koordinasi, disepakati pelaksanaan pembersihan APK dilaksanakan serentak pada 23 November 2024.
Pembersihan dapat dimulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.
Apabila masih ada kegiatan kampanye maka didahulukan tempat lain dan setelah selesai kegiatan baru dilakukan pembersihan.
Kemudian APK yang dipasang di rumah atau Posko Tim Pemenangan, baik tingkat kabupaten maupun kecamatan, bukan termasuk APK yang harus dibersihkan.
APK yang dipasang di jalan depan rumah posko Tim Pemenangan, maka dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemilik rumah posko dimaksud.
"PPK berkoordinasi dengan Satpol PP tingkat kecamatan dan Panwascam melaksanakan pembersihan di jalan wilayah kecamatan dan tempat umum lainnya," imbuhnya.
Selanjutnya, PPS berkoordinasi dengan Linmas dan PKD melaksanakan pembersihan di jalan wilayah desa atau kelurahan dan tempat umum lainnya.
Sedangkan KPPS berkoordinasi dengan Pengawas TPS dan Linmas TPS melaksanakan pembersihan di wilayah TPS masing-masing. (jti)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.