Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Memasuki Masa Tenang, KPU Banyumas Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye Pilkada

Masa tenang Pilkada Serentak 2024, dimulai Minggu-Selasa (24-26/11/2024).  Di masa tenang ini Komisi Pemilihan Umum

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas saat melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK). Pembersihan dilakukan serentak sudah dimulai sejak, Sabtu (23/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Masa tenang Pilkada Serentak 2024, dimulai Minggu-Selasa (24-26/11/2024). 

Di masa tenang ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK). 


Pembersihan dilakukan serentak sudah dimulai sejak, Sabtu (23/11/2024). 


Pembersihan APK mengacu berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.


Alat peraga Kampanye (APK) harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.


"Kami melakukan pembersihan APK berkoordinasi dengan pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, Bawaslu Banyumas, serta pemerintah daerah (Satpol PP)," ujar Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah kepada Tribunbanyumas.com. 


Hasil koordinasi, disepakati pelaksanaan pembersihan APK dilaksanakan serentak pada 23 November 2024. 


Pembersihan dapat dimulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.


Apabila masih ada kegiatan kampanye maka didahulukan tempat lain dan setelah selesai kegiatan baru dilakukan pembersihan.


Kemudian APK yang dipasang di rumah atau Posko Tim Pemenangan, baik tingkat kabupaten maupun kecamatan, bukan termasuk APK yang harus dibersihkan.


APK yang dipasang di jalan depan rumah posko Tim Pemenangan, maka dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemilik rumah posko dimaksud.


"PPK berkoordinasi dengan Satpol PP tingkat kecamatan dan Panwascam melaksanakan pembersihan di jalan wilayah kecamatan dan tempat umum lainnya," imbuhnya.


Selanjutnya, PPS berkoordinasi dengan Linmas dan PKD melaksanakan pembersihan di jalan wilayah desa atau kelurahan dan tempat umum lainnya.


Sedangkan KPPS berkoordinasi dengan Pengawas TPS dan Linmas TPS melaksanakan pembersihan di wilayah TPS masing-masing. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved