Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi

Kata Pakar Undip Soal Polisi Tembak Pelajar SMK 4 Semarang: Apa Anak itu Niat Mau Membunuh?

Pakar Kriminologi Universitas Diponegoro Budi Wicaksono kecam penembakan GRO (16) siswa SMK 4 Semarang yang dilakukan oknum polisi.

istimewa
Pelajar SMK Semarang, GRO (16), meninggal akibat luka tembak. Tinggal bersama neneknya, keluarga korban masih berduka. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Pakar Kriminologi Universitas Diponegoro Budi Wicaksono kecam penembakan GRO (16) siswa SMK 4 Semarang yang dilakukan oknum polisi.

Budi mengatakan tindakan tegas yang dilakukan polisi seharusnya dilakukan secara terukur. Polisi seharusnya melepaskan tembakan peringatan terlebih dahulu ke arah atas. Dia tidak membenarkan polisi menembak pelaku kejahatan ke arah pinggul.

"Harus tembak atas dulu. Kemudian tembak tanah. Jika pelaku masih menyerang bisa tembak kaki," tuturnya kepada tribunjateng.com, Senin (25/4/2024).

Baca juga: Video Penembakan Pelajar di Semarang, Polisi Akui Tembak Gangster Tawuran

Baca juga: 3 Pelajar SMK di Semarang Diduga Ditembak Polisi, 1 Tewas 2 Luka

Menurut Budi, tembakan peringatan dalam rangka pembelaan diri jika terjadi penyerangan dan membahayakan petugas. Namun demikian tidak semua penyerangan yang dilakukan pelaku bisa diambil tindakan tegas.

"Ukuran penyerangan seperti. Misalnya saya mendekati polisi tanpa bawa senjata, polisi tidak perlu takut melakukan tindakan tegas dengan penembakan. Maksud saya jika kejadiannya  membahayakan nyawa baru diambil tindakan tegas," jelasnya.

Budi tidak membenarkan tindakan tegas terhadap anak di bawah dengan menembak. Kecuali anak itu mengancam membunuh siapapun berhak melakukan mengantisipasi.

"Tapi apa anak itu niat mau membunuh? Apa dia membawa celurit, membawa pistol, bawa bendo," tuturnya.

Ia mengatakan polisi yang melakukan penembakan itu seharusnya ditindak. Polisi itu dikenakan sanksi etik. Polisi itu juga harus dijerat pasal 338 KUHP.

"Yang paling tidak dikenakan pasal 338 KUHP. Tidak bisa dikenakan pasal 340 KUHP karena tidak ada perencanaan," tandasnya.

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved