Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi

Saksi Ahli Sebut Robig Tak Patuh Prosedur, Pengacara Keluarga Gamma : Perkuat Keterangan Saksi Anak

keterangan saksi ahli telah menguatkan keterangan saksi anak yang sebelumnya telah dihadirkan di persidangan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
DUGAAN PENGANCAMAN - Aipda Robig Zaenudin (baju putih) terdakwa kasus penembakan siswa SMK hingga tewas di Semarang mengikuti persidangan yang masih dalam tahap memintai keterangan dari para saksi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (26/5/2025).  Robig dituding melakukan pengancaman terhadap satu orang saksi anak. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum (Karobankum Divkum) Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah menyatakan tindakan Aipda Robig Zaenudin dalam menembak tiga pelajar di Kota Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO) telah menyalahi prosedur.

Hal itu dipaparkan Veris saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus Robig di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (2/6/2025) lalu.

Menanggapi keterangan dari saksi ahli itu, pengacara keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir menilai, keterangan saksi ahli telah menguatkan keterangan saksi anak yang sebelumnya telah dihadirkan di persidangan.

Baca juga: "Awas Nek Ketemu Aku" Sudah Jadi Terdakwa Robig Pembunuh Pelajar Semarang Masih Arogan Ancam Saksi

Baca juga: Dulu Pelototi Saksi Anak, Kini Aipda Robig Keluarkan Ancaman saat Ketemu di PN Semarang: Awas. .!

"Saksi anak selaras dengan keterangan saksi ahli yang mengerucut pada Robig telah menyalahi prosedur dan tidak taat SOP (standar operasional prosedur) dalam penggunaan senjata api," kata Petir kepada Tribun,  Sabtu (7/6/2025).

Petir merinci beberapa tindakan Robig yang tidak taat prosuder adalah tidak menyatakan diri sebagai polisi sebelum menembak dan tidak adanya penembakan peringatan.

Kondisi Robig juga tidak terancam serta  sedang tidak menyelamatkan orang lain.

"Tindakan Robig sudah didasari oleh adanya niat jahat atau mens rea sehingga pantas mendapatkan vonis maksimal yakni hukuman penjara selama 15 tahun atau kalau perlu hukuman mati," bebernya.

Menurut Petir, beberapa saksi anak  telah memberikan keterangan terkait kasus Robig. Para saksi ini di antaranya AD, SA dan DN.

Kini, pihaknya juga telah menyiapkan saksi kunci lainnya berinisial VN.

"Pernyataan dari para saksi ini mereka kompak menyatakan tidak mendengarkan tembakan peringatan. Keterangan itu semakin memperberat posisi Robig," ucapnya.

Sebagaimana diberitakan, Karobankum Divkum Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah mengungkap, tindakan terdakwa Aipda Robig dalam melakukan penembakan dalam peristiwa tersebut tidak ada satupun alasan yang bisa dibenarkan.

Sebab, melihat kondisi Robig ketika kejadian seharusnya tidak perlu menembak sampai empat kali. "Cukup sekali (tembak). Kalau ada yang  kabur bisa menggunakan tindakan lainnya," ujarnya dalam persidangan.

Veris melanjutkan, sebelum melakukan penembakan juga sudah diatur dalam SOP bahwa petugas perlu memetakan situasi di antarnya jumlah orang yang dihadapi.

Semisal satu sampai dua orang bisa dilakukan pencegahan bukan penembakan. Sebaliknya, jika lebih dari itu, maka anggota itu harus melaporkan terlebih dahulu.

Namun, ketika anggota dalam situasi yang memerlukan untuk melakukan penembakan maka harus menyatakan diri sebagai anggota Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved