Boyolali
"Tidak Sesuai'" Bantahan Siswono di Sidang Perdana Kasus Anak Dirantai di Boyolali
Sidang perdana kasus anak dirantai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Jateng pada Rabu (24/9/2025).
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM - Sidang perdana kasus anak dirantai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Jateng pada Rabu (24/9/2025).
Sidang perdana ini dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Siswono.
Ia didakwa menyiksa anak asuh dengan cara kaki dirantai di sebuah rumah di Dukuh Mojo, Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali.
Baca juga: Kecelakaan di Boyolali: Pejalan Kaki Tak Dikenal Tewas Tertabrak Elf, Ini Ciri-cirinya
Baca juga: Pemkab Semarang Jemput 2 Anak yang Jadi Korban Kekerasan hingga Dirantai di Boyolali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Boyolali, Ferry Oktafianto, mendakwa Siswono dengan Pasal 77 junto Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ucap Ferry dalam persidangan.
Setelah dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Lis Susilowati memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi.
Siswono menyatakan bahwa terdapat beberapa poin dalam dakwaan yang menurutnya tidak sesuai.
Majelis hakim pun mempersilakan terdakwa menyampaikan keberatannya dalam sidang berikutnya.
Baca juga: Pengasuh Bocah Berkedok Yayasan di Boyolali Resmi Jadi Tersangka, Korban Dipukul hingga Dirantai
Kasus ini mencuat setelah warga Desa Mojo digegerkan oleh temuan empat anak dalam kondisi memprihatinkan.
Mereka diduga menjadi korban penelantaran dan kekerasan.
DUGAAN EKSPLOITASI - Rumah diduga pelaku yang melakukan eksploitasi anak di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Senin (14/7/2025). Warga digegerkan oleh temuan 4 bocah yang diduga disiksa dan dieksploitasi, Minggu (13/7/2025). Kaki mereka dirantai dan tidur di luar ruangan. (TribunSolo.com/Tri Widodo)
Peristiwa bermula saat salah satu anak tertangkap mencuri kotak amal masjid pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Anak tersebut terlihat mondar-mandir di masjid dan kemudian diantar pulang oleh warga.
Namun, sesampainya di rumah, warga terkejut menemukan tiga anak lainnya sedang tidur di luar ruangan dengan kaki dirantai.
Keempat anak tersebut tinggal di rumah milik SP (65), warga Dukuh Mojo RT 13 RW 05, Kecamatan Andong.
Nasib Pak Kades di Boyolali Gadaikan Tanah Desa Untuk Bisnis Pribadi, Kini Kesulitan Bayar Angsuran |
![]() |
---|
Kelompok Tani Ternak JSN Cengkir Gading Lakukan Pendampingan 100 Petani Peternak Boyolali |
![]() |
---|
Nasib 20 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Ngeyel saat Diberit Tahu, Kini Diperiksa TNGM dan Polisi |
![]() |
---|
Warga Boyolali Temukan Bayi Perempuan di Bawah Pohon, Beratnya Cuma 1,7 Kilogram |
![]() |
---|
Protes Produk Susu Lokal Dibatasi, Peternak di Boyolali Gelar Aksi Mandi Susu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.