Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Ajari Polisi Menindak Sopir Truk Melanggar Jam Larangan Silayur

Mahasiswa UIN Walisongo hadang truk berat di Ngaliyan sebagai protes kecelakaan Silayur. Mereka tuntut aturan jam operasional truk di Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Iwan Arifianto
Para mahasiswa UIN Walisongo melakukan penghadangan terhadap truk yang melanggar jam operasional di Jalan Prof Hamka sebelum masuk ke kawasan Silayur, Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (25/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menghadang truk muatan berat yang melintas di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (25/11/2024) sore.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas kecelakaan tragis di Silayur, Jalan Prof Hamka, pada Kamis (21/11/2024) sore, yang menewaskan dua perempuan.

Mahasiswa mengawali aksi dengan orasi di gerbang Kampus 3 UIN Walisongo pada pukul 16.30 WIB sebelum longmarch menuju jembatan tol Semarang-Batang dekat bekas bangunan SMP N 16 Semarang.

Baca juga: Mahasiswa Gelar Aksi di Tanjakan Silayur Semarang, Cegat Truk Besar yang Melintas, Polisi Menilang

Di lokasi, mereka membentangkan spanduk protes bertuliskan "Ngaliyan Berduka" hingga larangan truk dengan muatan sumbu terberat (MST) di atas 8 ton.

"Kami hadang truk itu karena melanggar jam operasional. Kami masyarakat yang jadi korban," ujar koordinator aksi, M Bagas Saputra.

Bagas menuding kecelakaan di Silayur disebabkan oleh perusahaan yang tidak taat aturan, serta kurangnya pengawasan dari polisi dan pemerintah kota.

"Pemkot juga salah. Kawasan industri malah ditaruh di atas (BSB Mijen)," katanya.

Mahasiswa mengancam akan kembali turun ke jalan jika pelanggaran terus terjadi.

"Kalau polisi tidak bisa menindak, kami dan warga akan sweeping sopir truk yang melanggar," ujarnya.

Bagas mengungkapkan, setelah kecelakaan maut Silayur, mahasiswa mencatat hingga 20 truk besar melanggar aturan larangan jam operasional setiap harinya.

"Aturan pelarangan ini harus ditegakkan. Kami akan audiensi dengan warga untuk eksekusi sweeping ke truk yang melanggar," tegasnya.

Sopir Truk Pasrah Ditilang

Sopir truk yang dihadang mahasiswa, Eko Taryanto (34), sempat beradu argumen sebelum akhirnya pasrah. Pria asal Gunungkidul, Yogyakarta, itu mengaku salah.

"Ya nanti saya laporkan ke pabrik dan kantor. Saya hanya disuruh," ujar Eko.

Dia mengaku tidak tahu ada aturan larangan jam operasional truk. "Muatan saya ringan, mentok 6 ton karena garmen, kain," klaimnya.

Namun, pemeriksaan polisi menunjukkan truk Eko berbobot maksimal 16 ton. Kapolsek Ngaliyan, Kompol Indra Romantika, memastikan Eko melanggar aturan jam operasional dan langsung menilangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved